Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada UPK Monas, Ini Penjelasan Pemprov DKI Bentuk Tim Pertimbangan Monas

Kompas.com - 08/08/2018, 17:04 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas) dibentuk untuk mengurusi perizinan di Monas.

Sebelum Tim Pertimbangan Monas, sudah ada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas di bawah struktur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. 

Kemudian, apa perbedaan fungsi dua organisasi tersebut?

"Ini, kan, Monas luas. Kepentingannya kadangkala ada yang ingin membawa massa banyak. Kalau SKPD sendiri, kan, ada Biro Hukum. (Fungsi Tim Pertimbangan Monas) lebih kompleks gitu loh," ujar Asiantoro, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: JJ Rizal Merasa Dicatut dalam Tim Pertimbangan Monas, Ini Kata Pemprov DKI

UPK Monas dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2014.

Dalam pergub itu dijelaskan tugas-tugas UPK, mulai dari penyusunan rencana strategis, pengelolaan, perawatan, pembangunan, termasuk pemberian izin.

Di dalam susunan organisasinya juga ada Satuan Pelaksana Pelayanan dan Publikasi yang mengurusi perizinan.

Baca juga: JJ Rizal Merasa Dicatut dalam Tim Pertimbangan Monas, Sekda Tegur Kadis

Penggunaan Monas untuk publik merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah ia dilantik pada Oktober 2017.

Setelah mengizinkan Monas untuk kegiatan masyarakat, Anies kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional.

Dalam pergub tersebut disebutkan tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional.

Baca juga: Jadi Pembina, Sandiaga Mengaku Tak Pernah Ikut Rapat Tim Pertimbangan Monas

Penelitian itu dituangkan dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.

Gubernur Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata berperan sebagai pembina dalam tim tersebut.

Ketua tim adalah Sekretaris Daerah serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda.

Baca juga: JJ Rizal Nilai Tak Perlu Ada Tim Pertimbangan Monas

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjadi sekretaris tim.

Anggotanya adalaha Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.

Selain itu, ada juga unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rokan.

Baca juga: Sekda Bilang Honor Tim Pertimbangan Monas Rp 461 Juta untuk Anggota Luar Pemprov DKI

Anhar Gonggong dan JJ Rizal mengaku namanya dicatut dan tidak pernah dikabari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com