Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

Kompas.com - 09/08/2018, 07:23 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebutkan, dalam tahun ini saja jajarannya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, jika dijumlahkan dengan kasus prostitusi di tempat yang sama yang diungkap jajaran Polres Jakarta Selatan, berarti sudah ada 5 kasus prostitusi di apartemen strategis, dekat Stasiun Duren Kalibata itu.

Dalam kasus terakhir yang diungkap pada 2 Agustus lalu, polisi mengamankan 32 pekerja seks komersial (PSK) dari tempat itu. Yang membuat prihatin, 5 di antaranya merupakan pekerja seks usia dini.

Tak hanya PSK-nya yang berusia dini, pelanggannya pun ada yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Lagi, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Anak

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang muncikari berinisial SBR, O, dan R.

SBR merupakan muncikari yang berada di baris terdepan dalam kasus ini. Artinya ia menjadi orang pertama yang berusaha menarik pelanggan dengan aplikasi tertentu.

"SBR ini membuat akun Beetalk, ada akun WeChat juga. Dia menarik pelanggan dari sana. Setelah ada ya g tertarik, ia melanjutkan percakapan via Whatsapp dan menawarkan sejumlah PSK dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," ujar Ade, Rabu (8/8/2018).

Setelah calon pelanggan dirasa serius, barulah transaksi dilakukan di Apartemen Kalibata.

Baca juga: Muncikari Kalibata City Promosikan PSK Anak Lewat Aplikasi Beetalk

Dalam kasus ini, O dan R merupakan agen properti yang memudahkan pelanggan mendapatkan kamar untuk berhubungan badan dengan PSK.

"Pemilik asli apartemen itu menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan kepada agen properti itu. Tapi nyatanya disewakan harian. 24 jam tarifnya Rp 300.000. Kami masih mendalami keterlibatan pemilik asli apartemen," kata dia.

Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.Alsadad Rudi Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.

Ade mengatakan, ada puluhan kamar yang disediakan para agen properti yang tersebar di lima tower Apartemen Kalibata City.

Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City

Atas perbuatannya, para mucikari akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun empat bulan.

Lalu bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan si PSK?

Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan si PSK.

"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com