JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebutkan, dalam tahun ini saja jajarannya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, jika dijumlahkan dengan kasus prostitusi di tempat yang sama yang diungkap jajaran Polres Jakarta Selatan, berarti sudah ada 5 kasus prostitusi di apartemen strategis, dekat Stasiun Duren Kalibata itu.
Dalam kasus terakhir yang diungkap pada 2 Agustus lalu, polisi mengamankan 32 pekerja seks komersial (PSK) dari tempat itu. Yang membuat prihatin, 5 di antaranya merupakan pekerja seks usia dini.
Tak hanya PSK-nya yang berusia dini, pelanggannya pun ada yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Lagi, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Anak
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang muncikari berinisial SBR, O, dan R.
SBR merupakan muncikari yang berada di baris terdepan dalam kasus ini. Artinya ia menjadi orang pertama yang berusaha menarik pelanggan dengan aplikasi tertentu.
"SBR ini membuat akun Beetalk, ada akun WeChat juga. Dia menarik pelanggan dari sana. Setelah ada ya g tertarik, ia melanjutkan percakapan via Whatsapp dan menawarkan sejumlah PSK dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," ujar Ade, Rabu (8/8/2018).
Setelah calon pelanggan dirasa serius, barulah transaksi dilakukan di Apartemen Kalibata.
Baca juga: Muncikari Kalibata City Promosikan PSK Anak Lewat Aplikasi Beetalk
Dalam kasus ini, O dan R merupakan agen properti yang memudahkan pelanggan mendapatkan kamar untuk berhubungan badan dengan PSK.
"Pemilik asli apartemen itu menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan kepada agen properti itu. Tapi nyatanya disewakan harian. 24 jam tarifnya Rp 300.000. Kami masih mendalami keterlibatan pemilik asli apartemen," kata dia.
Ade mengatakan, ada puluhan kamar yang disediakan para agen properti yang tersebar di lima tower Apartemen Kalibata City.
Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City
Atas perbuatannya, para mucikari akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun empat bulan.
Lalu bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan si PSK?
Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan si PSK.
"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).
Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City