Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

Kompas.com - 09/08/2018, 07:23 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebutkan, dalam tahun ini saja jajarannya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, jika dijumlahkan dengan kasus prostitusi di tempat yang sama yang diungkap jajaran Polres Jakarta Selatan, berarti sudah ada 5 kasus prostitusi di apartemen strategis, dekat Stasiun Duren Kalibata itu.

Dalam kasus terakhir yang diungkap pada 2 Agustus lalu, polisi mengamankan 32 pekerja seks komersial (PSK) dari tempat itu. Yang membuat prihatin, 5 di antaranya merupakan pekerja seks usia dini.

Tak hanya PSK-nya yang berusia dini, pelanggannya pun ada yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Lagi, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Anak

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang muncikari berinisial SBR, O, dan R.

SBR merupakan muncikari yang berada di baris terdepan dalam kasus ini. Artinya ia menjadi orang pertama yang berusaha menarik pelanggan dengan aplikasi tertentu.

"SBR ini membuat akun Beetalk, ada akun WeChat juga. Dia menarik pelanggan dari sana. Setelah ada ya g tertarik, ia melanjutkan percakapan via Whatsapp dan menawarkan sejumlah PSK dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," ujar Ade, Rabu (8/8/2018).

Setelah calon pelanggan dirasa serius, barulah transaksi dilakukan di Apartemen Kalibata.

Baca juga: Muncikari Kalibata City Promosikan PSK Anak Lewat Aplikasi Beetalk

Dalam kasus ini, O dan R merupakan agen properti yang memudahkan pelanggan mendapatkan kamar untuk berhubungan badan dengan PSK.

"Pemilik asli apartemen itu menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan kepada agen properti itu. Tapi nyatanya disewakan harian. 24 jam tarifnya Rp 300.000. Kami masih mendalami keterlibatan pemilik asli apartemen," kata dia.

Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.Alsadad Rudi Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.

Ade mengatakan, ada puluhan kamar yang disediakan para agen properti yang tersebar di lima tower Apartemen Kalibata City.

Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City

Atas perbuatannya, para mucikari akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun empat bulan.

Lalu bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan si PSK?

Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan si PSK.

"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com