Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pertimbangan Monas yang Dipertanyakan

Kompas.com - 09/08/2018, 08:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipertanyakan karena dianggarkan menerima honor Rp 461 juta lewat APBD-P 2018.

Pembentukan tim ini bermula dari kebijakan baru Pemprov DKI terkait Peminjaman Monas oleh publik.

Setelah membolehkan Monas untuk kegiatan masyarakat, Anies kemudian menelurkan Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional.

Dalam Pergub disebut, tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.

Baca juga: Ini Tugas Tim Pertimbangan Monas yang Akan Diberi Honor Rp 461 Juta

Gubernur Anies, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai pembina. Ketuanya, Sekretaris Daerah serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjabat sekretaris.

Anggotanya ada Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.

Selain itu, ada unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.

 Sejarawan JJ RIzal siap melangkah bakal calon Wali Kota Depok di pemilu kepala daerah Depok 2015 mendatang. JJ RIzal yang juga pengamat kota kini mulai membuka diskusi publik atas problematika Depok yang perlu dibenahiKOMPAS.com/ ADYSTA PRAVITRARESTU Sejarawan JJ RIzal siap melangkah bakal calon Wali Kota Depok di pemilu kepala daerah Depok 2015 mendatang. JJ RIzal yang juga pengamat kota kini mulai membuka diskusi publik atas problematika Depok yang perlu dibenahi

Catut nama

Sejarawan JJ Rizal mengaku tidak pernah terlibat dalam Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas). Ia meyakini namanya dicatut dalam Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Pertimbangan yang memuat namanya.

"Iya (dicatut)," kata JJ dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8/2018).

JJ menerangkan ia tidak pernah menerima sepotong surat pun yang menyatakan pengangkatan dirinya sebagai Tim Pertimbangan Monas. Ia bahkan tak pernah diajak untuk bergabung dalam tim itu.

"Bahkan saya tidak pernah diajak bicara soal pembentukan dewan itu dan apa tujuannya. Sebab itu bingung kalau ujug-ujug nama saya ada di dalamnya," ujar dia.

Satu-satunya surat yang pernah diterimanya adalah undangan rapat untuk dimintai pendapat soal acara-acara di Monas. Ia menilai acara itu aneh dan tak sejalan dengan keilmuannya.

"Buat saya aneh dibuat di Monas, seperti gerak jalan suatu brand makanan. Maka saya tidak datang. Saya anggap surat itu salah alamat," kata dia.

Hal yang sama disampaikan sejarawan Anhar Gonggong. Ketika dihubungi pada Mei 2018 lalu, Anhar mengaku tak pernah dihubungi Anies maupun pihak Pemprov DKI soal tim ini.

Baca juga: JJ Rizal Nilai Tak Perlu Ada Tim Pertimbangan Monas

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com