JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajukan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data bagian administrasi PN Jakarta Pusat, surat pengajuan tersebut tertanggal 6 Agustus dan diterima PN Jakpus pada 8 Agustus.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, surat keterangan tidak memiliki utang ini merupakan syarat untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
"Fungsinya sebagai dokumen untuk mendaftar capres dan cawapres ke KPU," ujar Jamaluddin, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Jika Jadi Cawapres, Sandiaga Tidak Harus Mundur dari Jabatan Wagub
Selain mengajukan surat keterangan tidak memiliki utang, Sandiaga mengajukan surat keterangan tidak pailit yang juga merupakan syarat mencalonkan diri dalam Pilpres 2019.
Selain pengajuan Sandiaga, PN Jakpus menerima pengajuan keterangan tidak pailit dari Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Adapun Presiden Joko Widodo akan kembali mencalonkan diri dalam pilpres. Demikian juga dengan Prabowo yang menyatakan kesiapannya maju sebagai calon presiden.
"Sampai pukul 11.05 WIB hari ini, yang mengajukan keterangan tidak pailit itu ke kami Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Uno," ujar Jamaluddin.
Adapun Sandiaga masuk dalam bursa calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.