JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajukan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data bagian administrasi PN Jakarta Pusat, surat pengajuan tersebut tertanggal 6 Agustus dan diterima PN Jakpus pada 8 Agustus.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, surat keterangan tidak memiliki utang ini merupakan syarat untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
"Fungsinya sebagai dokumen untuk mendaftar capres dan cawapres ke KPU," ujar Jamaluddin, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Jika Jadi Cawapres, Sandiaga Tidak Harus Mundur dari Jabatan Wagub
Selain mengajukan surat keterangan tidak memiliki utang, Sandiaga mengajukan surat keterangan tidak pailit yang juga merupakan syarat mencalonkan diri dalam Pilpres 2019.
Selain pengajuan Sandiaga, PN Jakpus menerima pengajuan keterangan tidak pailit dari Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Adapun Presiden Joko Widodo akan kembali mencalonkan diri dalam pilpres. Demikian juga dengan Prabowo yang menyatakan kesiapannya maju sebagai calon presiden.
"Sampai pukul 11.05 WIB hari ini, yang mengajukan keterangan tidak pailit itu ke kami Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Uno," ujar Jamaluddin.
Adapun Sandiaga masuk dalam bursa calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.