Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bekasi Segera Tetapkan Pepen-Tri Adhianto sebagai Pemenang Pilkada

Kompas.com - 09/08/2018, 19:58 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan segera menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penetapan yang direncanakan pada Sabtu (11/8/2018) mendatang itu menyusul ditolaknya gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2018.

"Rencananya Sabtu akan kami tetapkan. Tapi masih tentatif. Nunggu kabar aja. Yang jelas tidak boleh lebih dari 3 hari sejak salinan putusan MK kami terima," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (9/8/2018).

Nurul menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan MK. Jika salinan putusan MK tersebut diterima KPU dalam 1-2 hari ini, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada 2018 pada Sabtu mendatang.

Baca juga: Kemenangan Pepen-Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi Digugat ke MK

Nurul menjelaskan, jika penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 dilaksanakan pada Sabtu mendatang, KPU akan melantik pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada 20 September 2018.

"Jika penetapan dilakukan Sabtu ini, pelantikan kemungkinan tanggal 20 September," ujar Nurul.

Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi sebelumnya memutuskan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634. Pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara.

Namun pihak Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi pada 7 Juli 2018.

Baca juga: Pilkada Kota Bekasi, MK Tolak Gugatan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus

Gugatan tersebut ditolak MK. Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan permohonan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2018 dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com