Putusan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Sandiaga Uno: Kami Mohon Doa Restu...
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," ujar Sandiaga.
Ia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Senin (30/7/2018) malam.
Selain itu, ia juga tidak menjadi anggota tim pemenangan Gerindra untuk Pemilu 2019.
"Saya langsung menghadap Pak Prabowo. Pak Prabowo mengarahkannya ke Pak Muzani (Sekjen Gerindra) dan ada nama yang mungkin bisa memberikan pernyataan ini," kata dia.
Daftar KPU
Namun, kini Sandiaga bukan lagi sekadar tim pemenangan. Dia menjadi orang yang diperjuangkan untuk menang oleh partai pengusung.
Setelah diputuskan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo, Sandiaga juga akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wagub.
Prabowo mengatakan Sandiaga melakukannya demi negara.
"Beliau juga berkorban. Beliau bersedia mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur yang telah dengan susah payah beliau rebut selama bertahun-tahun kampanye," ujar Prabowo.
"Beliau bersedia berhenti demi negara dan bangsa," tambah Prabowo.
Baca juga: Jokowi-Maruf Daftar ke KPU Jumat Pagi, Prabowo-Sandiaga Uno Siangnya
Tidak hanya itu, Prabowo juga meminta Sandiaga untuk mundur sebagai kader Gerindra agar bisa diterima oleh dua parpol koalisi lain yaitu PAN dan PKS.
Jika Sandiaga tidak keluar dari Gerindra, maka capres-cawapres tersebut keduanya berasal Gerindra.
"Beliau harus diterima partai-partai lain. Saya meminta beliau mundur dari Gerindra. Padahal beliau sudah meniti karier di Gerindra cukup lama. Sekarang Wakil Ketua Dewan Pembina," ujar Prabowo.
Perjalanan panjang Sandiaga menjadi cawapres akan segera berakhir. Tepatnya ketika Prabowo dan Sandiaga Uno mendaftarkan diri mereka ke KPU DKI, sebagai pasangan capres dan cawapres, hari ini.