JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Jaksel AKBP Kristiyanto mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan klarifikasi mengenai mobil berpelat tiga yang ditilang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Mobil tersebut ternyata bukanlah milik Sekretariat Militer (Setmil) Presiden.
"Kami baru saja mendapatkam klarifikasi bahwa itu bukan mobil dinas Setmil Presiden," ujar Kristiyanto kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2018).
Baca juga: Kedapatan Miliki 3 Pelat Nomor, Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang
Ia mengatakan, pengendara itu hanyalah warga biasa yang mengaku-ngaku sebagai PNS yang bekerja di Setmil Presiden.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan permohonan maafnya kepada pihak Setmil Presiden atas pemberitaan yang telah beredar.
"Mohon dibantu untuk ralat dan permohonan maaf kami. Itu (mobil berpelat tiga) bukan punya Setmil Presiden," kata dia.
Sebelumnya, polisi menilang pengendara Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.
Baca juga: Polisi Ingatkan Diler Tidak Boleh Tawarkan Pelat Nomor Pilihan
Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.
Sebelum menyampaikan klarifikasi ini, Kristiyanto menyebut pengendara mobil tersebut merupakan PNS di Setmil Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.