Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Dimulainya Pencarian Wagub DKI Pengganti Sandiaga...

Kompas.com - 11/08/2018, 09:38 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan mundurnya Sandiaga Uno, jabatan wakil gubernur DKI Jakarta pun kosong.

Perjalanan mencari penggantinya pun dimulai.

Mengenai tata cara penggantiannya, tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Detik-detik Sandiaga Melepas Jabatannya sebagai Wagub DKI...

Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1, tertulis prosedur pengisian pejabat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak mengusulkan dua nama calon pengganti.

Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim dua nama tersebut ke DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Ditanya Peluang Jadi Wagub, Mardani Ingin Fokus Menangkan Prabowo-Sandiaga

"Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu," kata Sumarsono ketika dihubungi, Jumat (10/8/2018).

Adapun, Pasal 26 Ayat 1 yang dimaksud berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD."

Dua kandidat

Partai Gerindra dan PKS berhak mengusulkan dua nama pengganti Sandiaga. Artinya, bisa saja masing-masing partai mengirimkan satu nama kandidat wakil gubernur.

Dari PKS, nama yang beredar saat ini adalah Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

"Salah satunya Pak Mardani Ali Sera," kata Wakil Sekjen PKS Abdul Hakim ketika dihubungi, Jumat.

Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Mardani sendiri sebelumnya juga pernah menjadi kandidat calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017.

Ketika itu, dia disebut-sebut akan dipasangkan dengan Sandiaga Uno.

Namun, Mardani batal diusung dan Sandiaga dipasangkan dengan Anies. Saat itu, Anies menjadi calon gubernur dan Sandiaga calon wakil gubernur.

Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga

Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)
Sementara itu, kandidat dari Partai Gerindra tidak lain dan tidak bukan adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.   

"Iya itu (Taufik) salah satu yang dipertimbangkan, kan, dia Ketua DPD Gerindra DKI ya," kata Riza.

Adapun, Taufik kini juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com