Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Dimulainya Pencarian Wagub DKI Pengganti Sandiaga...

Kompas.com - 11/08/2018, 09:38 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan mundurnya Sandiaga Uno, jabatan wakil gubernur DKI Jakarta pun kosong.

Perjalanan mencari penggantinya pun dimulai.

Mengenai tata cara penggantiannya, tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Detik-detik Sandiaga Melepas Jabatannya sebagai Wagub DKI...

Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1, tertulis prosedur pengisian pejabat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak mengusulkan dua nama calon pengganti.

Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim dua nama tersebut ke DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Ditanya Peluang Jadi Wagub, Mardani Ingin Fokus Menangkan Prabowo-Sandiaga

"Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu," kata Sumarsono ketika dihubungi, Jumat (10/8/2018).

Adapun, Pasal 26 Ayat 1 yang dimaksud berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD."

Dua kandidat

Partai Gerindra dan PKS berhak mengusulkan dua nama pengganti Sandiaga. Artinya, bisa saja masing-masing partai mengirimkan satu nama kandidat wakil gubernur.

Dari PKS, nama yang beredar saat ini adalah Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

"Salah satunya Pak Mardani Ali Sera," kata Wakil Sekjen PKS Abdul Hakim ketika dihubungi, Jumat.

Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Mardani sendiri sebelumnya juga pernah menjadi kandidat calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017.

Ketika itu, dia disebut-sebut akan dipasangkan dengan Sandiaga Uno.

Namun, Mardani batal diusung dan Sandiaga dipasangkan dengan Anies. Saat itu, Anies menjadi calon gubernur dan Sandiaga calon wakil gubernur.

Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga

Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)
Sementara itu, kandidat dari Partai Gerindra tidak lain dan tidak bukan adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.   

"Iya itu (Taufik) salah satu yang dipertimbangkan, kan, dia Ketua DPD Gerindra DKI ya," kata Riza.

Adapun, Taufik kini juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com