Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Penderita Tumor Mata Diizinkan Naik Lion Air, tapi Ditolak Batik Air

Kompas.com - 11/08/2018, 14:31 WIB
David Oliver Purba,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yuni, relawan yang mendampingi bocah penderita tumor mata, Piki Ananda heran dengan kebijakan manajemen Batik Air yang tidak memperbolehkan mereka untuk menaiki maskapai penerbangan tersebut.

Yuni, Piki dan ibunya pada Jumat (10/8/2018), tidak diizinkan oleh manajemen Batik Air menaiki pesawat tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Alasan yang disampaikan, kondisi Piki dianggap menganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Padahal, kata Yuni, saat berangkat dari Medan ke Jakarta, ketiganya menggunakan maskapai penerbangan Lion Air yang merupakan induk perusahaan dari Batik Air.

Kondisi Piki saat di Medan juga sama seperti di Jakarta. Namun, kebijakan yang diambil Batik Air berbeda dan dinilai sangat mengecewakan.

"Tapi saya heran, kenapa kami dari Medan ke Jakarta itu bisa terbang. Itu naik Lion Air. Saya juga di sana minta (rekomendasi) dari dokter karantina dan katanya laik terbang," ujar Yuni saat ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Jumat malam.

Yuni mengatakan, prosedur yang dilalui di Medan sama seperti di Jakarta. Piki terlebih dahulu diperiksa oleh dokter yang berada di unit kesehatan bandara.

Dokter kemudian memberikan rekomendasi medis bahwa Piki laik terbang. Tanpa butuh waktu lama, ketiganya terbang ke Jakarta pada 30 Juli.

Namun, kata Yuni, perlakuan berbeda didapatkan saat menaiki penerbangan Batik Air. Meski Piki telah mengantongi rekomendasi medis dari dokter yang memeriksanya di bandara, anak usaha Lion Air ini tetap tidak mengizinkan Piki untuk terbang kembali ke kampung halamannya.

Alasannya karena mempertimbangkan kenyamanan para penumpang pesawat. Tumor mata yang diderita Piki dianggap mengeluarkan bau menyengat.

"Makanya saya pertanyakan kenapa di sini sudah ada surat karantina (laik terbang), kami enggak boleh terbang? Kami ada buktinya kenapa kami bisa kemari (ke Jakarta)," ujar Yuni.

"Harusnya ada toleransi lah, jangan main suka-sukanya turunin. Kerta (rekomendasi dokter) enggak dikasih, seharunya kan ada," lanjut Yuni.

Manajemen Batik Air mengkonfirmasi bahwa apa yang dilakukan manajemennya telah melalui prosedur.

Corporate Communication Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, petugas terlebih dahulu menanyakan kondisi Piki Ananda dan kemudian meminta ketiga penumpang untuk turun dan melapor ke customer service.

Piki juga telah diperiksa di karantina.

Danang mengakui bahwa Dewi telah memberikan surat kelaikan terbang dan petugas telah memeriksa surat tersebut.

Namun, kata Danang, dengan mempertimbangkan kenyamanan penumpang lainnya, Batik Air tetap tidak bisa mengizinkan Piki untuk menaiki penerbangan itu.

Pihak manajemen Batik Air telah mengembalikan biaya tiket ketiga penumpang tersebut.

"Batik Air menjelaskan, berdasarkan pertimbangan faktor kenyamanan penerbangan, maka tidak bisa memberangkatkan kembali pada penerbangan berikutnya," ujar Danang melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com