JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Asep (33 tahun) yang kedapatan menawarkan prostitusi di bawah umur pada Minggu (12/8/2018) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, polisi membekuk Asep setelah berpura-pura menjadi pelanggan prostitusi yang ditawarkan Asep.
"Team cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui group Facebook dengan akun chirenusex@yahoo.co.id selanjutnya team menerima tawaran," kata Faruk, Senin (13/8/2018).
Polisi yang menyepakati tempat pertemuan kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang pertemuan yang bertugas mengantar Y (15 tahun) kepada pelanggannya.
Baca juga: Mengapa Praktik Prostitusi Tumbuh Subur di Apartemen Kalibata City?
Kepada polisi, kelima orang itu mengaku bahwa mereka disuruh oleh Asep untuk datang ke tempat tersebut. Akhirnya, polisi pun menangkap Asep di apartemennya di kawasan Rawasari, Minggu dini hari.
"Team berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Asep sebagai pemilik akun chirenusex@yahoo.co.id dengan nama Adi Piero (Adi) yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan anak," kata Faruk.
Selanjutnya, polisi membawa Asep dan sejumlah barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai sebesar Rp 1.000.000, kunci kamar hotel, dan pakaian dalam perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.