JAKARTA, KOMPAS.com - Bendera merah putih mulai dikibarkan menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Memasang bendera negara jelang peringatan 17-an seolah menjadi tradisi menahun.
Namun, tahukah Anda bahwa memasang bendera negara setiap 17 Agustus merupakan kewajiban yang diatur undang-undang?
Baca juga: Sambut HUT Ke-73 RI dan Asian Games, Bendera Merah Putih Sepanjang 250 Meter Diarak di Parepare
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
"Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," begitu bunyi pasal tersebut.
Warga yang tidak menguasai hak sebagaimana dicantumkan di atas pun tidak perlu khawatir.
Baca juga: Marsha Aruan Akan Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Akuarium
UU tersebut juga mengatur supaya pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.
"Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu," bunyi Pasal 7 Ayat (4) dari UU tersebut.
Lantas, sejauh mana kesadaran warga Jakarta dalam memasang bendera negara pada peringatan hari kemerdekaan?
Baca juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Kantor Balaikota Palopo Selama 3 Jam
Senin (13/8/2018), Kompas.com menemui sejumlah warga Jakarta untuk menanyakan hal tersebut.
Umumnya, mereka tidak mengetahui adanya kewajiban memasang bendera ketika 17 Agustus.
"Setiap tahun sih saya selalu pasang bendera, karena sudah jadi tradisi juga, kan? Tapi kalau aturannya diwajibkan seperti itu saya malah baru tahu," kata Deden, warga Tanjung Priok.
Baca juga: Ada Bendera Merah Putih Saat Ahsan/Hendra Juara
Ia berpendapat, UU tersebut mesti disosialisasikan lagi ke berbagai lapisan masyarakat.
Sebab, ia menilai masih banyak orang tidak paham bahwa mengibarkan bendera pada 17 Agustus adalah kewajiban.
"Ya jelas harus disosialisasikan lagi, Mas, ini saja saya baru tahu. Ya hitung-hitung, kan, biar lebih meriah juga 17-an nya," ujarnya.
Baca juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 520 Meter Dibentangkan Di Sungai Mentaya
Atika, warga Kelapa Gading, punya pendapat berbeda.
Menurutnya, peringatan hari kemerdekaan sudah cukup semarak.
Namun, ia menilai sosialisasi seharusnya diberikan supaya bendera yang dipasang warga adalah bendera yang kualitasnya baik.
Baca juga: Pernyataan PB PASI soal Bendera Merah Putih Lalu Muhammad Zohri
"Kalau aku justru lebih masalah bendera-bendera yang kadang warnanya sudah kusam, tetapi masih dipasang. Mestinya lebih dikasih tahu kalau memasang (bendera) itu harusnya yang masih bagus," kata Atika.
Sementara itu, Ario, warga Cakung, mengaku sudah mengetahui adanya kewajiban memasang bendera.
Namun, ia tidak menyangka bahwa hal tersebit diatur undang-undang.
Baca juga: Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Puncak Gunung Everest
"Setahu saya sih memang wajib karena mau 17-an kan? Tiap tahun juga selalu diingetin buat pasang, tetapi saya baru tahu kalau diatur undang-undang begitu," kata Ario.
Ia berharap, dengan adanya kewajiban tersebut perayaan hari kemerdekaan akan semakin semarak.
"Bagus juga sebenarnya biar meriah begitu, kan, merah putih di mana-mana. Terus buat yang enggak mampu ya dibantu juga sama pemerintah, kan, makin bagus," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.