TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aparat polisi Polres Tangerang Selatan telah mengamankan tersangka aksi tawuran SMK Biphuri Tangerang dengan SMK Sasmita Jaya 1 pada Jumat (10/8/2018).
Tersangka berinisial FF (16) sempat diamankan keluarga ke Tasikmalaya dan juga dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat.
"Kita mengikuti pelarian anak ini. Atas pendekatan terhadap orangtua, 3 hari yang lalu tersangka diantar orangtuanya ke Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di halaman kantornya pada Senin (13/8/2018).
Tersangka dijemput pamannya untuk pergi dan diajak bersembunyi di daerah Lido, Sukabumi dan Tasikmalaya mulai 1-10 Agustus 2018. Selanjutnya, orangtua tersangka berjanji untuk menyerahkan anaknya ke kantor polisi.
Baca juga: Polisi Duga Keluarga Sembunyikan Dalang Utama Tawuran Serpong
Terkait keterlibatan pihak keluarga dalam upaya pencarian polisi, Ferdy mengatakan pihaknya akan membicarakan dahulu dengan kejaksaan.
"Yang jelas walaupun pada awalnya disembunyikan oleh keluarga, pada akhirnya keluarga ini juga yang menyerahkan kepada kita," katanya.
Polisi menetapkan FF sebagai tersangka utama karena menyebabkan siswa SMK Sasmita Jaya 1 berinisial AF (18) meninggal dunia pada Selasa (31/7/2018).
Tersangka melemparkan senjata tajam golok ke wajah korban hingga meninggal dunia.
Sementara itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi-saksi seperti pelapor yaitu orang tua korban, masyarakat dan ojek online di tempat kejadian.
Baca juga: Korban Tawuran yang Pipinya Tertusuk Pedang Meninggal Dunia
"Ada 16 siswa dari SMK Biphuri dan SMK Sasmita Jaya 1 yang terilibat tawuran kita periksa," tambahnya.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti korban berupa visum, sebilah golok sepanjang 40 centimeter yang telah dipotong, kaos dengan bercak darah, celana hitam, ikat pinggang, celana pendek biru, dan sweater biru dengan bercak darah.
Ada pula barang bukti patahan golok sepanjang 15 centimeter yang berhasil dicabut dari korban dan seragam sekolah milik pelaku.
"Terhadap tersangka kita sankakan Pasal 340 pembunuhan dengan terencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman maksimal seumur hidup," kata Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.