JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, kenaikan tarif sewa rumah susun (rusun) dilakukan karena sudah enam tahun tidak naik dan adanya unit baru sebanyak 9.400 unit. Ribuan unit rusun itu belum diberi tarif padahal akan segera dihuni.
"Kami telah membangun rusun tower baru yang siap dihuni tahun 2018. Nah itu kan belum ada tarifnya di Perda Nomor 3 Tahun 2012. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian tarif terhadap (rusun) tersebut yang seharusnya dilakukan tiga tahun sekali," kata Meli ketika dihubungi, Selasa (14/8/2018).
Penyesuaian tarif berupa kenaikan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Meli mengatakan kenaikan tarif itu baru pertama kali dilakukan sejak Perda Nomor 3 Tahun 2012 diterbitkan.
Baca juga: Dinas Perumahan: Sewa Rusun Tak Naik sejak 2012, Harusnya Per 3 Tahun
Karena itu, pergub baru dibuat untuk penyesuaian tarif sekaligus untuk menentukan tarif bagi rusun baru.
"Jadi ini penyesuaian tarif yang pertama kali sejak ditetapkan dan kami juga melihat biaya perawatan dan sebagainya kan juga ada kenaikan," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif sewa 15 rumah susun sewa (rusunawa) di DKI Jakarta. Tarif rusun yang dinaikkan tak hanya tarif untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat terprogram.
Rusun yang dinaikkan yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
Persentase kenaikan rata-rata 20 persen.
Baca juga: DKI Naikkan Tarif Sewa Rusun Rata-rata 20 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.