JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta ingin membina para pengemudi ojek online agar tertib aturan, pasca-pemukulan anggota Koalisi Pejalan Kaki, bernama Alif.
Namun, Dishub DKI terkendala aturan, mengingat ojek online bukan termasuk angkutan umum.
Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Ojek Online Tetap Aksi Saat Asian Games meski Perusahaan Aplikator Telah Menaikkan Tarif
"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online. Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," ujar Yayat.
Dishub DKI, kata Yayat, akhirnya hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk tertib aturan, termasuk tidak berkendara di atas trotoar.
Imbauan itu dilakukan karena ojek online tetap digunakan masyarakat umum.
Baca juga: Grab Berhentikan Ojek Online yang Pukul Pejalan Kaki dengan Helm
Seorang anggota Koalisi Pejalan Kaki, Alif, dipukul seorang wanita yang menjadi ojek online di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Awalnya, Alif tengah berjalan di sepanjang trotoar kawasan tersebut dan mengingatkan sejumlah pengendara yang nekat melintasi trotoar.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Pengendara yang Nekat Melintasi Trotoar Pejalan Kaki
Pengendara lain menuruti imbauan Alif dan turun ke jalan raya.
Namun, pengemudi ojek online tersebut merasa tak terima atas teguran Alif.
Wanita yang tengah membonceng penumpang tersebut menepikan kendaraannya, menghampiri Alif, dan melakukan pemukulan setelah sebelumnya terlibat cekcok.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Pukul Pejalan Kaki karena Diingatkan agar Tak Melintas di Trotoar
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.