Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Aturan, Dishub DKI Tak Bisa Membina Ojek "Online"

Kompas.com - 14/08/2018, 15:52 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta ingin membina para pengemudi ojek online agar tertib aturan, pasca-pemukulan anggota Koalisi Pejalan Kaki, bernama Alif.

Namun, Dishub DKI terkendala aturan, mengingat ojek online bukan termasuk angkutan umum.

Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Ojek Online Tetap Aksi Saat Asian Games meski Perusahaan Aplikator Telah Menaikkan Tarif

"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online. Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," ujar Yayat.

Dishub DKI, kata Yayat, akhirnya hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk tertib aturan, termasuk tidak berkendara di atas trotoar.

Imbauan itu dilakukan karena ojek online tetap digunakan masyarakat umum.

Baca juga: Grab Berhentikan Ojek Online yang Pukul Pejalan Kaki dengan Helm

Seorang perempuan pengemudi ojek online memukul seorang pejalan kaki karena ditegur agar dia tidak melintas di trotoar dengan sepeda motor. Video tentang kejadian itu beredar di Youtube.Youtube Seorang perempuan pengemudi ojek online memukul seorang pejalan kaki karena ditegur agar dia tidak melintas di trotoar dengan sepeda motor. Video tentang kejadian itu beredar di Youtube.
"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkuta umum," kata Yayat.

Seorang anggota Koalisi Pejalan Kaki, Alif, dipukul seorang wanita yang menjadi ojek online di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).

Awalnya, Alif tengah berjalan di sepanjang trotoar kawasan tersebut dan mengingatkan sejumlah pengendara yang nekat melintasi trotoar.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Pengendara yang Nekat Melintasi Trotoar Pejalan Kaki

Pengendara lain menuruti imbauan Alif dan turun ke jalan raya.

Namun, pengemudi ojek online tersebut merasa tak terima atas teguran Alif.

Wanita yang tengah membonceng penumpang tersebut menepikan kendaraannya, menghampiri Alif, dan melakukan pemukulan setelah sebelumnya terlibat cekcok.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Pukul Pejalan Kaki karena Diingatkan agar Tak Melintas di Trotoar

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com