JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menerima permohonan sengketa yang diajukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (8/8/2018) pekan lalu.
Bawaslu telah menggelar rapat pleno pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan sengketa pemilu tersebut.
"Kemarin kami pleno buat administrasi apakah dia (Taufik) sudah memenuhi persyaratan atau belum di pengajuan permohonannya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: KPU DKI Persilakan Taufik Gugat soal Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg
Selanjutnya Bawaslu DKI akan menyampaikan kepada Partai Gerindra selaku partai pengusung Taufik untuk melakukan registrasi.
Setelah ini, Bawaslu akan mengundang Taufik selaku pemohon dan KPU DKI Jakarta selaku termohon untuk melakukan mediasi atas pengajuan sengketa pilkada ini.
"Jadi sengketa proses pemilu ini setelah diregis (didaftarkan) waktunya itu 12 hari kerja, kemudian tahapan pertama mengundang pemohon termohon untuk melakukan mediasi, paling lama 2 hari tidak boleh lebih 2 hari. Jadi bawaslu hanya akan jadi mediator netral di tengah-tengah," kata Puadi.
Baca juga: Namanya Tak Masuk Daftar Caleg, Taufik Mau Gugat KPU DKI ke Bawaslu
Jika tidak ada kata sepakat, maka dilanjutkan sidang proses ajudikasi.
Proses mediasi dan sidang ajudikasi memiliki waktu 12 hari.
Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga
Sidang ajudikasi memiliki berbagai tahapan, yakni penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, saksi ahli, kesimpulan, dan lain-lain.
Setelah 12 hari, Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan untuk menolak atau menerima permohonan.
"Bawaslu yang mengetuk amar putusan. Kalau misalkan selama 12 hari sidang ajudikasi itu menerima permohonan pemohon maka ditindaklanjuti KPU. KPU menindaklanjuti bahwa Pak Taufik masuk (daftar bacaleg)," ujar Puadi.
Baca juga: KPU DKI Susun Daftar Caleg Sementara, Tak Ada Nama M Taufik
Jika gugatan ditolak, Taufik dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(Gugatan di) PTUN itu sudah upaya hukum terakhir," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan dan Pelanggaran itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.