Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Pleno Terkait Gugatan M Taufik kepada KPU DKI

Kompas.com - 14/08/2018, 20:58 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menerima permohonan sengketa yang diajukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (8/8/2018) pekan lalu.

Bawaslu telah menggelar rapat pleno pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan sengketa pemilu tersebut.

"Kemarin kami pleno buat administrasi apakah dia (Taufik) sudah memenuhi persyaratan atau belum di pengajuan permohonannya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: KPU DKI Persilakan Taufik Gugat soal Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

Selanjutnya Bawaslu DKI akan menyampaikan kepada Partai Gerindra selaku partai pengusung Taufik untuk melakukan registrasi.

Setelah ini, Bawaslu akan mengundang Taufik selaku pemohon dan KPU DKI Jakarta selaku termohon untuk melakukan mediasi atas pengajuan sengketa pilkada ini.

"Jadi sengketa proses pemilu ini setelah diregis (didaftarkan) waktunya itu 12 hari kerja, kemudian tahapan pertama mengundang pemohon termohon untuk melakukan mediasi, paling lama 2 hari tidak boleh lebih 2 hari. Jadi bawaslu hanya akan jadi mediator netral di tengah-tengah," kata Puadi. 

Baca juga: Namanya Tak Masuk Daftar Caleg, Taufik Mau Gugat KPU DKI ke Bawaslu

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (18/1/2017).Nursita Sari Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (18/1/2017).
Jika disepakati mediasi, pihaknya akan menerbitkan berita acara kesepakatan dan ditindaklanjuti KPU DKI untuk memasukkan nama Taufik dalam daftar memenuhi syarat sebagai bakal caleg pemilu 2019.

Jika tidak ada kata sepakat, maka dilanjutkan sidang proses ajudikasi.

Proses mediasi dan sidang ajudikasi memiliki waktu 12 hari.

Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga

Sidang ajudikasi memiliki berbagai tahapan, yakni penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, saksi ahli, kesimpulan, dan lain-lain.

Setelah 12 hari, Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan untuk menolak atau menerima permohonan.

"Bawaslu yang mengetuk amar putusan. Kalau misalkan selama 12 hari sidang ajudikasi itu menerima permohonan pemohon maka ditindaklanjuti KPU. KPU menindaklanjuti bahwa Pak Taufik masuk (daftar bacaleg)," ujar Puadi. 

Baca juga: KPU DKI Susun Daftar Caleg Sementara, Tak Ada Nama M Taufik

Jika gugatan ditolak, Taufik dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Gugatan di) PTUN itu sudah upaya hukum terakhir," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan dan Pelanggaran itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com