"Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," ujar Martua.
Martua mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang mempunyai pengalaman melakukan tindak kejahatan jalanan.
Di hadapan wartawan, BSJ mengaku baru keluar dari penjara pada Juli 2018. DJS mengaku sudah meninggalkan penjara pada Desember 2016.
Martua menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang menjadi korban atau menyaksikan kejahatan jalanan seperti pembegalan, pemukulan, atau pemerkosaan agar melapor ke kantor polisi terdekat.
"Tidak usah melihat wilayah hukumnya, tetapi polsek, polres, polda terdekat dari titik kejadian atau yang menjadi saksi segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.
DJS dan BSJ kini dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.