Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Ini Anggotanya...

Kompas.com - 15/08/2018, 14:53 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani 10 Agustus 2018.

Tim ini diketuai Sekretaris Daerah Saefullah dengan wakil ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal.

Baca juga: Gubernur DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum

Sekretarisnya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dengan Sekretariat Kepala Bidang Air Baku, Air Bersih dan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Eko Gumelar.

Anggota dari unsur pemerintahan ada Asisten Perekonomian dan Keuangan Franky Mangatas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Subagiyo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Edi Sumantri, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milk Daerah Yurianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Yuli Hartono, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Vera Revina Sari, serta Kepala Biro Perekonomian Sri Haryati.

Dari unsur BUMD, ada Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat dan Direktur Utama PD PAL Jaya Subekti.

Baca juga: Komisi V DPR: RUU SDA Batasi Swastanisasi Air

Selain itu, Gubernur juga memasukkan unsur profesional.

Ada Bambang Harymurti yang merupakan jurnalis senior. Ada juga petinggi media Ahmad Ridwan Dalimunthe.

Nila Ardanie yang merupakan Direktur Amrta Institute juga masuk dalam keanggotaan tim. 

Baca juga: KMMSAJ Ajukan Kontra Memori PK atas PK Swastanisasi Air Kemenkeu

Tiga anggota lainnya dikenal sebagai ahli tata pemerintahan yakni Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Frans Limahelu, Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mohammad Mova Al'Afghani, serta Tatak Ujiyati yang kini juga berada di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi.

Kepgub menyebut mereka bekerja selama enam bulan sejak aturan diundangkan.

Adapun tim dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum setelah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Segera Hentikan Swastanisasi Air

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan stop swastanisasi air di Jakarta.

MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Selain itu, swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.

Baca juga: Kemenkeu Diminta Cabut PK atas Putusan MA yang Tolak Swastanisasi Air

MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan sempat direspon dengan wacana merestrukturisasi kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com