JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani 10 Agustus 2018.
Tim ini diketuai Sekretaris Daerah Saefullah dengan wakil ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal.
Baca juga: Gubernur DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum
Sekretarisnya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dengan Sekretariat Kepala Bidang Air Baku, Air Bersih dan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Eko Gumelar.
Anggota dari unsur pemerintahan ada Asisten Perekonomian dan Keuangan Franky Mangatas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Subagiyo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Edi Sumantri, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milk Daerah Yurianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Yuli Hartono, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Vera Revina Sari, serta Kepala Biro Perekonomian Sri Haryati.
Dari unsur BUMD, ada Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat dan Direktur Utama PD PAL Jaya Subekti.
Baca juga: Komisi V DPR: RUU SDA Batasi Swastanisasi Air
Selain itu, Gubernur juga memasukkan unsur profesional.
Ada Bambang Harymurti yang merupakan jurnalis senior. Ada juga petinggi media Ahmad Ridwan Dalimunthe.
Nila Ardanie yang merupakan Direktur Amrta Institute juga masuk dalam keanggotaan tim.
Baca juga: KMMSAJ Ajukan Kontra Memori PK atas PK Swastanisasi Air Kemenkeu
Tiga anggota lainnya dikenal sebagai ahli tata pemerintahan yakni Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Frans Limahelu, Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mohammad Mova Al'Afghani, serta Tatak Ujiyati yang kini juga berada di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi.
Kepgub menyebut mereka bekerja selama enam bulan sejak aturan diundangkan.
Adapun tim dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum setelah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Segera Hentikan Swastanisasi Air
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan stop swastanisasi air di Jakarta.
MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Selain itu, swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.
Baca juga: Kemenkeu Diminta Cabut PK atas Putusan MA yang Tolak Swastanisasi Air
MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan sempat direspon dengan wacana merestrukturisasi kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.