Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Tilang, Dishub Langsung Kandangkan Bus yang Ngetem Depan Stasiun Sudirman

Kompas.com - 15/08/2018, 15:38 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan petugasnya akan langsung mengandangkan bus metromini dan kopaja yang ngetem di Jalan Sudirman, depan Stasiun Sudirman. Andri mengatakan, tempat naik turun penumpang sudah disediakan di halte Dukuh Atas.

"Saya enggak akan melakukan penilangan lagi, walaupun surat-surat Anda lengkap, saya akan kandangkan kalau di luar garis yang sudah disepakati," ujar Andri ketika dihubungi, Rabu (15/8/2018).

Andri mengatakan, tindakan ini sebenarnya hanya penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi saja. Bus umum seperti kopaja dan metromini harus menaikkan dan menurunkan penumpang di halte.

Baca juga: Mulai Rabu Esok, Metromini dan Kopaja Dilarang Melintasi Sudirman-Thamrin

Dishub mengizinkan setidaknya 9 armada bus berhenti di sepanjang halte itu. Jika ada bus berikutnya masuk halte, bus lain harus segera melanjutkan perjalanan.

"Mereka kan menunggu penumpang pas di tempat pintu keluar stasiun, sedangkan 50 meter dari sana sudah kita siapkan halte panjang banget. Itu yang harusnya digunakan dong," kata dia.

Andri juga mengatakan hal ini sekaligus menjadi edukasi bagi operator, sopir, dan juga masyarakat. Masyarakat diminta bersedia berjalan kaki sedikit sampai ke halte untuk melanjutkan perjalanan dengan bus.

Baca juga: Sandiaga: 1-2 Bulan Lari, Saya Kandangkan 12 Kopaja dan Metro Mini

Ketentuan ini disebut sudah disepakati juga oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta. Selain tidak boleh ngetem di Jalan Sudirman, metromini dan kopaja juga hanya boleh melintas pagi hari sampai pukul 09.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Kendaraan yang mereka gunakan juga harus sesuai dengan perda. Khususnya soal usia kendaraan, perizinan, dan kir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com