DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok mengungkap 6 pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/8/2018), pukul 18.00.
Mereka adalah SG (20), AD (19), FO (19), DP (22), MF (20) dan MR (18).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Depok Kompol Bintoro mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
"Tarif mereka pun bervariasi, harganya mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 800.000 satu kali berhubungan," ucap Bintoro, di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/8/2018).
Saat digerebek, SG sedang bersama seorang laki-laki yang diduga pelanggannya.
Dari tangan SG, polisi menemukan satu buah alat kontrasepsi, satu buah pelicin, uang tunai Rp 800.000, dan kunci apartemen.
Baca juga: Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Sejumlah Mahasiswi Terlibat
FO diamankan ketika sedang menunggu pelanggan. Tarif FO Rp 800.000 tiap berhubungan. Polisi mengamankan alat kontrasepsi dari tangan FO.
"Kami juga amankan AD bersama laki-laki yang hendak melakukan hubungan seksual. Diamankan juga enam buah alat kontrasepsi, uang Rp 500.000 dan kunci apartemen," ujar Bintoro.
Polisi juga mengamankan DP bersama seorang laki-laki yang diduga pelanggan dan akan melakukan hubungan dengan tarif Rp 500.000.
Baca juga: Mucikari 19 Tahun yang Dibekuk Polisi Pernah Jadi Korban Prostitusi Online
Dari tangan DP, diamankan dua buah alat kontrasepsi bekas pakai, uang tunai Rp 500.000, dan satu buah kunci apartemen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.