JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai telah melakukan malaadministrasi. Tindakan malaadinistrasi itu mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan di Bekasi pada 27 Juli lalu.
"(Ada) beberapa tindakan korektif yang kami berikan dan harus dilakukan oleh pejabat terkait untuk menindaklanjuti peristiwa penghentian layanan publik di Bekasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, di Kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Ombudsman meminta Ruddy memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugas mereka. Pj Wali Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan Inspektur Kota Bekasi menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) untuk mengidentifikasi pelaksanaan pelayanan publik yang terhenti.
Baca juga: Ombudsman Sebut Sejumlah Pejabat Kota Bekasi Gagal Mengatasi Penghentian Layanan Publik
Ruddy diminta melakukan evaluasi penundaan berlarut dalam tindak lanjut rekomendasi KASN tentang surat nomor 800/5202/Otda 7 Juni 2018 perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitasi Sekda Kota Bekasi. Plh Sekda Kota Bekasi diminta melakukan pembinaan dan pengawasan ASN di Bekasi agar tidak lagi melakukan penghentian pelayanan publik.
Pj Wali Kota dan Sekda Bekasi secara bersama-sama melakukan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan ASN dan pelayanan publik.
Ombudsman juga meminta Wali Kota Bekasi terpilih tidak merekomendasikan dan atau mengangkat mantan Sekda untuk posisi jabatan apapun pada pemerintahan Kota Bekasi selama 5 tahun ke depan terhitung sejak LAHP diterima Pj Wali Kota Bekasi.
Ombudsman juga meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan kepada Inspektorat Kota Bekasi untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan terhadap penghentian pelayanan publik.
Pj Wali Kota Bekasi diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan tindakan korektif itu kepada Ombudsman. Jika tidak melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan rekomendasi ke Ombudsman RI.
Baca juga: Ombudsman Sebut Penghentian Layanan Publik Di Bekasi Terbukti dan Dilakukan Sistematis
"Apabila rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, para pihak wajib melaksanakan rekomendasi itu. Rekomendasi turut disampaikan kepada Presiden RI dan DRP RI," ujar Teguh.
Dalam LAHP, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan terdapat sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi hingga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan LAHP itu, sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan di Bekasi pada 27 Juli lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.