Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda Larangan Becak Dinilai Perlu Didorong Dibanding Gugat ke MA

Kompas.com - 15/08/2018, 23:40 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Urban Poor Consortium Gugun yang selama ini mengadvokasi pengayuh becak Ibu Kota mengaku bukan pihaknya yang mengajukan permohonan uji materi Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang becak ke Mahkamah Agung.

"Bukan, dipastikan bukan kami. Kami juga baru tahu," ujar Gugun ketika dihubungi, Rabu (15/8/2018).

Gugun mengatakan, sejak awal mengadvokasi masalah becak, ia memilih tak mengupayakan legalitas becak lewat gugatan hukum. Ia lebih memilih mendorong lewat revisi Perda.

"Karena kalau gugat, hasilnya ditolak atau diterima. Nah kita dorong ke legilslatif dulu, revisi Perda," kata Gugun.

Soal upaya revisi Perda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku memang ada usulan untuk mendorong revisi Perda itu ke DPRD.

Baca juga: Perda yang Larang Becak di Jakarta Digugat

"Tapi Perda itu kewenangan teman-teman di Satpol PP," kata Sigit.

Sementara ini, Sigit mengaku pihaknya akan membuat aturan hukum baru untuk melegalisasi becak beroperasi di Jakarta.

Upaya menyiapkan aturan itu sudah dimulai dengan mendata jumlah becak yang beroperasi di Jakarta serta kependudukan pengemudinya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memetakan persebaran becak.

"Berikutnya tentu kita antara suplai and demand-nya kita tidak imbang. Tentunya ya kita melaksanakan satu perencanaan dan pengorganisasian yang matang," ujar Sigit.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan emerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghadapi permohonan uji materi pelarangan becak di Mahkamah Agung.

"Perda Tibum (ketertiban umum). Yang becak itu, yang kaitan pasal-pasal itu," ujar Yayan ditemui di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).

Yayan mengaku tak ingat siapa pemohon uji materinya. Ia mengungkapkan saat ini masih mengurusnya.

Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.

Baca juga: Perda Larangan Becak Digugat, DKI Siapkan Aturan untuk Legalisasi Becak

Pasal 29 ayat (1) berbunyi Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com