SERANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Kota Serang, Banten, mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penyebar dan pengikut sekte aliran sesat di Kampung Sayabulu, Serang, Serang, Banten. Sekte mereka dikenal sebagai anggota Kerajaan Ubur-ubur. Nama itu diduga merupakan nama samaran.
Penyebaran ajaran sekte tersebut dilakukan sekitar enam bulan terakhir di sebuah kediaman milik pasangan AS dan RC.
"Semua anggota sudah diamankan, 12 orang semuanya. Yang 12 ini termasuk suami istri AS dan RC (diduga penyebar)," kata AKBP Komarudin, Rabu (15/8/2018).
Polisi bersama tokoh masyarakat setempat mendatangi kediaman pasangan AS dan RC, Senin lalu. Polisi mengamankan dokumen-dokumen terkait ajaran sekte tersebut di kediaman pasangan itu.
Pengamanan itu dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah karena menyaksikan kegiatan zikir malam yang berbeda dari ajaran Islam pada umumnya. Salah satunya dalam cara berpakaian para anggota kelompok itu.
Warga juga menilai, selama sekitar 1,5 tahun pasangan tersebut tinggal di sana, mereka tidak bersosialisasi dengan orang sekitar.
"Masyarakat mengira kalau zikir dengan pakaian muslim atau yang perempuan pakai jilbab. Tapi mereka biasa pakaian rumah, bukan pakaian muslim," kata Komarudin.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, anggota yang tergabung dalam sekte tersebut bukan warga sekitar.
Polisi mengamankan para anggota sekte itu di Polsek Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, polisi belum memutuskan sangkaan apa yang akan diberikam terhadap mereka.
"Belum (dipidanakan). Kalau ada tersangkut agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang berkompeten," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.