JAKARTA, KOMPAS.com- Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik bersikukuh bahwa KPU DKI Jakarta menyalahi aturan ketika namanya tidak dicantumkan dalam Daftar Calon Sementara Pemilu 2019.
Taufik mengatakan, hal itulah yang disampaikannya dalam mediasi penyelesaian sengketa Pemilu antara dirinya dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Kamis (16/8/2018).
"Masing-masing menyampaikan apa pandangannya. Kalau saya mengatakan bahwa perbuatan KPU dengan membuat saya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menurut saya melanggar UU," kata Taufik kepada wartawan.
Baca juga: Taufik Hadiri Mediasi di Kantor Bawaslu DKI
Taufik mengaku, dirinya memahami posisi KPU DKI Jakarta yang hanya mengikuti peraturan yang dibuat KPU Pusat. Namun, ia berharap agar KPUD mengikuti undang-undang.
"Walaupun itu peraturan dibuat oleh atasannya, tapi kalau melanggar UU mestinya ada sikap gitu loh. Jangan ikuti peraturan yang melanggar UU," katanya.
Adapun Peraturan KPU yang digugat Taufik adalah PKPU No 20 Tahun 2018. Peraturan itu menyebut salah satu syarat menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sedangkan, UU No 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
"Menurut pandangan kami melanggar UU artinya melanggar induknya gitu loh. Ini kalau semua institusi seperti ini, KPU bikin aturan sendiri sendiri kacau ini negara," kata Taufik.
Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tengah menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Mediasi antara Taufik dan KPU DKI Kamis ini dipimpin oleh Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi. Mediasi akan dilanjutkan pada Senin (20/8/2018) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.