Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Polisi Panggil Sam Aliano sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 16/08/2018, 16:18 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pekan depan polisi akan memanggil pengusaha Sam Aliano dalam status barunya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.

"Senin (20/8/2018) kalau (pemanggilan) Sam Aliano. Tadi pagi Pak Berto (Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) temui saya ngelaporin," ujar Adi saat dihubungi, Kamis (16/8/2018).

Ia mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pukul 10.00.

Meski demikian, lanjut Adi, pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah Sam Aliano akan memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Sam Aliano Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Artis Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan sejumlah pihak, termasuk Sam Aliano ke polisi, atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2017).

Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid mengatakan, kliennya juga melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut telah menyebarkan berita bohong.

Kedua akun tersebut menyebarkan capture unggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.

Dalam hal ini, Sam turut dilaporkan karena Nikita merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kerugian yang didapatkan Nikita dari laporan Sam ke KPI adalah Nikita yang dinonaktifkan dalam salah satu acara di stasiun TV swasta.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Rabu (15/8/2018) Sam Aliano ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau untuk terlapor lainnya saya belum mendapatkan info ya (mengenai penetapan tersangka)," lanjut Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com