JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Apartemen Kalibata City melaporkan kejadian kasus pencopotan bendera merah putih oleh pengelola ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.
Pihak yang melaporkan adalah Sandi Edison, Ketua Komunitas Warga Kalibata City. Nomor Laporan Polisi: LP/4362/VIII/2018/PMJ /Dit/Reskrimum.
Menurut Edison, pencopotan bendera di unit apartemen milik Nyimas pada Kamis (16/8/2018) kemarin adalah penghinaan dan pelecehan pada bendera merah putih.
Apalagi, kata dia, saat ini warga sedang antusias merayakan kemerdekaan dan perhelatan Asian Games 2018 yang digelar di Jakarta dan Palembang.
“Saat ini hari Kemerdekaan RI ke-73, warga Apartemen Kalibata City juga ingin sekali merayakannya apalagi ada Asian Games. Kita juga ingin merasakan eforianya,” ucap Sandi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/8/2018).
Baca juga: Beredar Video Pencopotan Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Pengelola Kalibata City
Menurut Sandi, kejadian pencopotan bendera itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pihak building supervisor mengetuk pintu unit milik Nyimas.
“Mereka mengetuk pintu unit, dibuka oleh orangtuanya Nyimas. Umurnya kurang lebih 70 tahunan. Dia diminta untuk mencopot bendera yang sudah dipasang di koridor, di balkon yang menghadap antar-gedung,” ucap Sandi.
“Masuknya si ketuk pintu, lalu mereka nyelonong begitu aja masuk. Kondisi di Kalibata itu kan sempit ya, nah petugas pengelola itu mendahului Nyimas ke balkon dan lansung mencopot bendera, dilipatnya lalu diserahkan ke Nyimas,” ucap Sandi.
Menurut Sandi, tidak hanya Nyimas yang diminta mencopot bendera. Ada beberapa warga dari Kalibata City juga diketuk pintunya dan diminta untuk mencopot bendera.
Baca juga: Mengapa Praktik Prostitusi Tumbuh Subur di Apartemen Kalibata City?
“Nah permasalahanya kalau bahasanya ini adalah penertiban, sekarang kondisi di Apartemen Kalibata City apakah sudah disiapkan titik-titik mana yang dapat dijadikan pemasangan bendera oleh warga?” ucap Sandi.
Sandi mengatakan, pihak Nyimas merasa terhina karena keluarga Nyimas merupakan keluarga pejuang.
“Jadi saat memandang bendera, mereka berdoa dulu. Memasang dan menurunkan ada doanya dulu,” ucap Sandi.
Oleh karena itu, mewakili warga, Sandi melaporkan pihak pengelola dengan tuduhan merendahkan kehormatan bendera negara atau mencopot bendera.
Baca juga: Muncikari Kalibata City Promosikan PSK Anak Lewat Aplikasi Beetalk
Hal ini melanggar UU No 24 tahun 2009 Pasal 7 Ayat 3 yang berbunyi "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaanrumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.