Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI DKI Temukan Praktik Ilegal Distribusi Penyiaran TV Berlangganan di Rusun Penjaringan

Kompas.com - 19/08/2018, 17:12 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV kabel melakukan penyiaran ilegal di rumah susun, apartemen, dan ruko di Jakarta.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI DKI Jakarta Tri Andri mengatakan, sejumlah bukti didapatkan dari hasil peninjauan di lapangan.

Misalnya di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: KPI Pusat Tegur Program Hitam Putih, Deddy Corbuzier Menanggapi

KPI DKI Jakarta menemukan praktik distribusi penyiaran TV berlangganan melalui antena parabola ke masing-masing unit secara ilegal. 

Untuk menikmati siaran berlangganan, masyarakat dipungut biaya instalasi pemasangan pertama sebesar Rp 300.000-Rp 350.000 dan iuran Rp 90.000 setiap bulannya. 

"Berdasarkan peraturan perundangan, keberadaaan TV kabel di Rusun Penjaringan tidak tercatat di KPI Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan TV berlangganan tersebut dapat dikatagorikan atau terindikasi ilegal," ujar Tri melalui siaran pers resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: KPI Beri Sanksi Teguran pada Program Siaran NET 24

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bahwa penyelenggaran penyiaran berlangganan baik melalui TV satelit, TV kabel, dan penyiaran berlangganan melalui teresterial wajib memiliki izin.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 52 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatan, LPB wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

Selain di rusun, KPI DKI Jakarta juga menemukan indikasi pelanggaran yang sama di beberapa ruko dan apartemen. 

Baca juga: Tampilkan Adegan Pengeroyokan, Katakan Putus Trans TV Ditegur KPI

Umumnya menggunakan antena parabola dan materi siarannya didistribusikan melalui kabel.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI DKI Jakarta Th Bambang Pamungkas mengatakan, pola-pola tersebut jelas melanggar peraturan yang ada, karena masyarakat dipungut biaya.

Untuk rincian biaya, masyarakat dikenakan biaya instalasi pemasangan baru dan membayar iuran setiap bulannya.

Baca juga: Program Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran Kedua dari KPI

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga merugikan masyarakat.

Ia mengatakan, masyarakat dipastikan mendapatkan efek buruk dari materi siaran karena TV berlangganan tidak termonitor. 

"Dan tentunya merugikan lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap yang dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Bambang.

Baca juga: Tampilkan Goyang Pinggul, Pesbukers Ramadhan Dapat Peringatan Keras dari KPI

Bambang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPB TV kabel segera melakukan proses perizinan sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2005.

Jika tidak, maka kegiatan tersebut dikategorikan ilegal dan akan ditindak tegas.

Untuk proses perizinan, para penyelenggara LPB TV kabel dapat mendatangi Kantor KPI DKI Jakarta

"Melalui peran tersebut, KPI memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif media penyiaran dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sehat serta memberikan jaminan bagi lembaga penyiaran menjalankan fungsinya, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com