Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini

Kompas.com - 20/08/2018, 07:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menggelar mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).

Mediasi hari ini akan digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara pada pukul 11.00.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi lanjutan karena mediasi pada Kamis (16/8/2018) lalu belum menemui titik temu.

Baca juga: Jika Mediasi Buntu, Sengketa Taufik dan KPU DKI Diselesaikan dengan Ajudikasi

"Kami beri kesempatan kepada pemohon dan termohon, masih ada waktu satu hari lagi untuk melakukan mediasi lagi," kata Puadi saat ditemui seusai mediasi pada Kamis.

Puadi menuturkan, dalam mediasi Kamis lalu, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

KPU DKI Jakarta tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Mediasi Sengketa Taufik dan KPU DKI Akan Dilanjutkan 20 Agustus

Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Kamis (16/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Kamis (16/8/2018).
Sementara, Taufik berpendapat PKPU tersebut melanggar Undang-undang sehingga ia tetap berhak mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir yang digelar Bawaslu DKI Jakarta.

Apabila mediasi belum menghasilkan kata sepakat, Bawaslu akan menggelar proses ajudikasi.

Baca juga: Wagub DKI atau Caleg DPRD, Taufik Jawab Begini

"Apabila tidak ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, ya langsung saja proses ajudikasi. Kami sudah bikin schedule ajudikasinya," ujar Puadi.

Dalam proses ajudikasi, pemohon dan termohon akan kembali menyampaikan keberatan dan pandangannya.

Sejumlah saksi ahli yang diajukan kedua pihak juga akan dihadirkan sebagai pembuktian dalam proses ajudikasi.

Baca juga: Hadiri Mediasi, Taufik Bersikukuh KPU Langgar UU

Adapun proses ajudikasi tersebut akan berakhir pada 3 September 2018 di mana Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan yang mesti ditaati termohon atau pemohon.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Kompas Kamis (12/7/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Kompas Kamis (12/7/2018)
"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan, maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," kata Puadi.

Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Baca juga: Taufik Hadiri Mediasi di Kantor Bawaslu DKI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com