JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap menghadapi proses sidang ajudikasi antara KPU DKI dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik yang akan dimulai, Selasa (21/8/2018) esok, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara.
Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI dan memilih melanjutkan sengketa melalui proses sidang ajudikasi.
"Ternyata hasil konsultasi ke KPU RI dan juga hasil pleno di internal KPU Provinsi DKI Jakarta, kami tetap sepakat bahwa proses mediasi ini dilanjutkan ke sidang ajudikasi," kata Nurdin seusai mediasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).
Baca juga: Mediasi antara Taufik dan KPU Buntu, Sengketa Berlanjut ke Sidang Ajudikasi
Nurdin menuturkan, pihaknya menempuh jalur sidang ajudikasi karena menilai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku dan belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peraturan tersebut.
Ia mengatakan, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI serta menunggu putusan MA terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Apa pun nanti ketika dalam proses tahapan ini keputusan MA keluar, ya itu yang dilakukan. Selama keputusan MA belum ada, kami tetap berpatokan pada PKPU 20," ujarnya.
Baca juga: Taufik Siap jika Mediasi dengan KPU DKI Mentok dan Jalani Ajudikasi
Sebelumnya, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Taufik dianggap TMS karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca juga: Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini
Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.