Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tetapkan Sam Aliano sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/08/2018, 15:08 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan alasan polisi menetapkan pengusaha Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.

Adi menjelaskan, dalam hal ini, Sam dinilai melakukan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi kepada banyak pihak terkait unggahan akun palsu bernama Nikita Mirzani yang berisi hinaan kepada Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

"Dia (Sam Aliano) sudah mencemarkan nama orang, sedangkan Nikita Mirzani merasa tidak pernah menulis begitu. Tiba-tiba Sam Aliano menuduh, membuat tulisan seperti itu, melakukan penghinaan, dan dia melakukan hal-hal yang menurut Nikita Mirzani itu wujud dari pencemaran nama baiknya," ujar Adi ketika dihubungi, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Sam Aliano Minta Polisi Usut Akun Nikita Mirzani yang Pernah Twit Hina Jenderal

Adi melanjutkan, sebelumnya Nikita telah menunjukkan sejumlah bukti yang meyakinkan kepolisian bahwa akun tersebut bukanlah akun asli milik Nikita Mirzani.

"Bahwa dalam hal ini saudari Nikita bilang itu bukan akunnya, dia sudah punya akun sendiri, dia menunjukkan ini akun saya, yang di sana bukan akun saya, sehingga itu berdampak pada lidik adanya pencemaran nama baik," katanya. 

Menurut Adi, bukan hanya laporan Sam kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saja yang memberatkan.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sam Aliano Pertanyakan Alasan Penetapannya sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi DeriyanKompas.com/Akhdi Martin Pratama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan
Namun, perkataan Sam di sejumlah media disebut Nikita sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Penghinaan itu wujudnya adalah ucapan ataupun tulisan yang disampaikan kepada orang banyak dan berdampak pada tercemarnnya nama baik," tuturnya. 

Baca juga: Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Sam Aliano Diperiksa Hari Ini

Sebelumnya, Sam mempertanyakan alasan kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sam merasa heran karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum kebenaran akun yang mengatasnamakan Nikita Mirzani diusut secara tuntas.

"Artinya Nikita belum tentu tidak bersalah. Diduga juga bersalah karena tidak ada bukti polisi bahwa Nikita dan akun Twitter itu bukan milik Nikita. Jadi kami ingin polisi segera proses akun Twitter ini," ujar Sam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Senin, Polisi Panggil Sam Aliano sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula ketika akun Twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani mengunggah kicauan bernada hinaan untuk mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Namun, keaslian akun tersebut dibantah Nikita.

Nikita lantas melaporkan sejumlah pihak yang membuat unggahan akun tersebut hingga menjadi viral, termasuk Sam Aliano.

Kerugian yang didapatkan dari laporan Sam ke KPI adalah Nikita yang dinonaktifkan dalam salah satu acara di stasiun TV swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com