JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan sebanyak 311 hewan tak layak kurban.
Temuan ini berdasarkan pemantauan terhadap 88.000 hewan kurban jenis sapi, kambing, domba, dan kerbau, sejak 8 Agustus 2018 lalu.
"Ada 22 yang cacat, 65 yang sakit, dan 226 yang tidak cukup umur," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni, di Balai Kota, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Distanikan Kota Bekasi Tidak Periksa Kesehatan Hewan Kurban yang Dijual di Trotoar
Cacat dan penyakit yang dialami antara lain patah kaki saat pengangkutan dan ada yang dikebiri.
Darjamuni meminta agar hewan yang sakit ini tidak disertakan dalam kurban, namun mempersilakan dipotong untuk konsumsi biasa.
"Sudah kami ambil tindakan untuk tidak dilibatkan dalam kurban," ujar Darjamuni.
Darjamuni menyebut, ada pula hewan yang mengalami sakit ringan seperti diare dan masuk angin.
Terhadap hewan-hewan ini, Darjamuni berharap kesehatannya bisa kembali sehingga layak kurban.
Baca juga: Warga Bekasi Diminta Beli Hewan Kurban Berstiker Jaminan Kesehatan
"Sudah kami beri obat, diharapkan sampai pemotongan bisa sehat kembali," kata dia.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan 852 petugas pemeriksa hewan kurban.
Selain dari Dinas KPKP, ada juga dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Pertanian, dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Mereka akan memeriksa satu per satu hewan kurban hingga 25 Agustus 2018 nanti.