JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ali Achmat Fiarmansyah alias Iyan (20), yang terjadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8/2018) lalu.
Jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya disebutkan hanya 6 orang.
Para tersangka yang bernisial AS, HS, RFS, SN, SU, MR, ANA dan D, merupakan petugas keamanan dalam (pamdal) dan pihak event organizer kegiatan flora dan fauna yang berlangsung di kawasan tersebut.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, korban telah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak sekuriti dan EO acara Flona 2018 di Lapangan Banteng," ujar Kaporles Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Pemuda di Lapangan Banteng
Roma mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Petugas telah meminta keterangan dari seluruh pihak terkait seperti pamdal, EO, hingga keluarga Iyan.
Petugas juga melakukan pengecekan seluruh lokasi yang menjadi tempat Iyan dianiaya. Saat ini, enam tersangka, AS, HS, RFS, SN, SU, MR, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lainnya, ANA dan D, masih dalam daftar pencarian orang.
"Kami sudah cek ke TKP terdapat beberapa barang bukti pelaku yang terlibat melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Roma.
Ali Achmat Fiarmansyah alias Iyan sebelumnya melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Keluarga Geram Mengetahui Iyan Dianiaya dengan Keji di Lapangan Banteng
Pemuda penderita epilepsi itu dianiaya karena dituduh sebagai pencuri. Penganiayaan itu mengakibatkan wajah Iyan lebam serta sekujur tubuhnya terdapat luka bekas sundutan puntung rokok.
Iyan dituduh mencuri karena ditemukan uang Rp 2,4 juta dari kantong celananya. Iyan membantah uang itu hasil mencuri.
Iyan mengatakan, uang tersebut berasal dari hasil menjual botol plastik dan kardus selama bertahun-tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.