JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajukan dua nama sebagai saksi ahli dalam sidang adjudikasi proses penyelesaian sengketa pemilu antara KPU DKI Jakarta dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik.
"Rencana kami itu nanti ada Bu Titi Anggraini dan satu lagi Pak Feri Amsari," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin selepas sidang di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2018).
Titi Anggraini adalah aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: Taufik Bilang, Persetujuannya atas Calon Wagub DKI dari PKS Tak Sah
Sementara itu, Feri Amsari merupakan aktivis dan akademisi di bidang hukum yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Nurdin menuturkan, KPU DKI mengajukan dua nama tersebut karena mempunyai latar belakang pengetahuan dan pengalaman di bidang pemilu.
"Mereka juga mengetahui persis bagaimana proses pembahasan PKPU, proses dinamika pemilu dan demokrasi terkini mereka juga sangat memahami betul," ujarnya.
Baca juga: Taufik Ajukan Margarito Kamis dan Chairul Huda Jadi Saksi Ahli Ajudikasi
Proses sidang adjudikasi antara Taufik dan KPU DKI Jakarta yang digelar oleh Bawaslu DKI Jakarta akan memasuki pemeriksaan saksi ahli pada Jumat (24/8/2018) besok.
Adapun kuasa hukum Taufik mengajukan nama Margarito Kamis dan Khairul Huda sebagai saksi ahli.
Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Baca juga: Sidang Adjudikasi, Taufik dan KPU DKI Adu Bukti
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Baca juga: Kuasa Hukum Taufik Yakin 1.000 Persen Menang Lawan KPU DKI
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.