Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2018, 17:40 WIB
Cynthia Lova,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Depok, kembali ditangkap pihak kepolisian, Kamis (23/8/2018) dini hari.

Dalam operasi itu, Polresta Kota Depok menangkap lima orang, yang tiga di antaranya muncikari, satu orang pekerja seks komersial (PSK), dan satu lagi tamu.

Polisi hanya menahan tiga muncikari yang masing-masing berinisial TM, R, dan IS. Sementara dua orang yang diamankan diperbolehkan pulang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, tiga orang mucikari ini berusia 18 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing.

“Jadi ada yang menjadi perekrut inisialnya TM. TM juga nih yang buatin akunnya para PSK," kata Bintoro di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2, Sejumlah Remaja Terlibat

"Ada yang menjadi penyedia tempat atau sewa-sewain tempat, namanya R. Dan ada yang bertransaksi untuk mendapat nilai uang dari pelanggan namanya IS,” ucap dia menambahkan. 

Pada saat ditangkap, pihak kepolisan mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang Rp 664.000.

Bintoro mengatakan, para muncikari itu mengaku memasang tarif Rp 900.000 satu kali "main" (short time).

“Jadi Rp 250.000 untuk bayar kamar 1x24 jam. Itu udah bersih dikasih sama muncikari yang nyari kamar. Rp 350.000 untuk PSK-nya, dan Rp 100.000 untuk mucikari yang mencari pelanggan PSK-nya lewat Beetalk, dan Rp 200.000 untuk dana yang tidak terduga, kaya beli alat kontrasepsi,” ucap Bintoro.

Baca juga: Pengelola Apartemen Margonda Residence 2 Akan Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online

Menurut Bintoro, kali ini mucikari tersebut menggunakan aplikasi Beetalk untuk menjaring para pelanggan yang ingin menyewa PSK tersebut.

“Yang menggunakan aplikasi Beetalk ini adalah si mucikarinya, si TM, yang bertransaksi lewat akunnya. Dia yang menyebarkan foto-foto PSK untuk dipilih pelanggan, lalu berapa tarifnya, selanjutnya si PSK-nya setuju, bersiap di posisi yang sudah dijanjikan, lalu pelanggan dan PSK bermain, baru diberi uang,” ucap Bintoro menuturkan.

Bintoro menyebut semua PSK yang terlibat adalah masih di bawah. Mereka diajak si muncukari dari teman ke teman. Jadi para mucikari ini menggunakan sistem perekrutan para PSK.

Baca juga: Prostitusi Online Terungkap, Penjagaan di Apartemen Margonda Residence Ditambah

“Mereka saling kenal dari teman ke teman lalu diajak tersangka untuk menjadi PSK mereka,” ucap Bintoro.

Untuk kasus prostitusi online ini, polisi menjerat ketiga muncikari ini dengan Pasal 296 KUHP jo Pasa 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan Perdagangan Anak, Undang-Undang Perdagangan Anak. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Diskominfo Depok Sosialisasikan Internet Sehat Atasi Remaja Terjerumus Prostitusi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com