Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PT DKI Pangkas Hukuman Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 23/08/2018, 19:32 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman artis peran Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara.

Hal ini merupakan isi putusan banding atas perkara kepemilikan narkoba oleh Jennifer.

Majelis hakim yang memeriksa permohonan banding Jennifer menyampaikan pertimbangan mereka dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai Jennifer hanya menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri atau melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Menang Banding, Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas Jadi 10 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlebih dahulu merinci pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Jennifer 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 800 juta.

Keterangan Raditya

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu berdasarkan keterangan saksi Raditya yang ditawari mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh Jennifer di kamar rumahnya.

Saksi Raditya juga mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer di apartemen Jennifer.

Berdasarkan keterangan saksi Raditya dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Jennifer bukan hanya menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri.

Namun, Jennifer juga menyediakan sabu-sabu yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman dan menawarkannya kepada orang lain.

Baca juga: Selain Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum Juga Mengajukan Banding

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Jennifer bukan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika, melainkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU tersebut.

"Menimbang bahwa atas pertimbangan hakim tingkat pertama (PN Jakarta Selatan) tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat," demikian penggalan dalam putusan yang salinannya diterima Kompas.com dari Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8/2018).

Dinilai tak terbukti

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa permohonan banding Jennifer tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan karena menilai perlu ada bukti lebih lanjut soal keterangan saksi Raditya yang ditawari mengonsumsi sabu-sabu oleh Jennifer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com