Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PT DKI Pangkas Hukuman Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 23/08/2018, 19:32 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Dalam persidangan, tidak ada bukti tersebut.

"Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa (Jennifer) dalam kamar tersebut, lalu mereka mengisap sabu bersama-sama," demikian bunyi salah satu pertimbangan putusan itu.

"Menimbang bahwa tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," lanjut pertimbangan putusan itu.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menilai keterangan saksi Raditya yang mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan perbuatan Jennifer sebagai delik yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

Jika keterangan saksi Raditya soal 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer itu benar, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai peristiwa tersebut tidak jelas kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan berapa banyak barang buktinya.

"Karenanya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa lebih tepat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," demikian lanjutan putusan itu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn

Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Jennifer divonis 8 bulan penjara.

Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, maupun jaksa penuntut umum untuk meminta tanggapan. Namun, kedua pihak belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com