Dalam persidangan, tidak ada bukti tersebut.
"Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa (Jennifer) dalam kamar tersebut, lalu mereka mengisap sabu bersama-sama," demikian bunyi salah satu pertimbangan putusan itu.
"Menimbang bahwa tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," lanjut pertimbangan putusan itu.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menilai keterangan saksi Raditya yang mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan perbuatan Jennifer sebagai delik yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
Jika keterangan saksi Raditya soal 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer itu benar, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai peristiwa tersebut tidak jelas kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan berapa banyak barang buktinya.
"Karenanya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa lebih tepat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," demikian lanjutan putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.
Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn
Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Jennifer divonis 8 bulan penjara.
Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, maupun jaksa penuntut umum untuk meminta tanggapan. Namun, kedua pihak belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.