JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Muljadi harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotikanya usai. Ia ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Salah seorang perwira polisi, Kombes Herry Heryawan, kebetulan berada di tempat yang sama saat Richard mengisap kokain.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Richard tidak menggunakan peralatan khusus untuk mengisap barang haram tersebut. Ia menggunakan iPhone X miliknya sebagai tatakan dan selembar dollar Australia yang digulung sebagai alat pengisap.
Baca juga: Konsumsi Kokain di Toilet, Richard Muljadi Ditahan
Richard mengaku, ia mendapatkan kokain dari seorang rekannya yang berinisial ML melalui seorang perantara yang tak ia kenal. Menurut dia, kokaim itu merupakan kado jelang hari pernikahannya.
Kepada polisi, Richard mengaku belum pernah mengonsumsi narkotika jenis lain selain kokain.
Dari tangan Richard polisi mengamankan barang bukti berupa 0,038 gram kokain.
Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai kokain untuk Richard.
"Sekarang ini yang jadi fokus kami adalah bagaimana mengungkap jaringan pengedar kokain ini. Ini harus dilakukan untuk mencegah kokain kembali masuk Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan," kata Suwondo, Kamis.
Berita penangkapan Richard menjadi atensi publik. Richard merupakan pengusaha yang terbilang sukses di Indonesia. Ia meraih gelar di bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.
Richard juga merupakan co-founder perusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.
Richard merupakan cucu Kartini Muljadi, perempuan terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2014.
Suwondo menyebut, Richard dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Pasal 112 Ayat 27 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Richard Muljadi Isap Kokain Pakai Gulungan Dollar dan iPhone
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.