JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumat (24/7/2018).
Direktur Perludem Titi Anggraini, saksi ahli yang diajukan oleh KPU DKI Jakarta menyatakan, KPU DKI Jakarta hanya melaksanakan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang membuat status Taufik sebagai calon legislatif menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Aturan main yang pasti adalah UU dan perangkat teknis yang mengatur penyelenggaraannya. Oleh karena itu, tentu KPU provinsi tidak punya pilihan lain untuk taat dan patuh," kata Titi, dalam persidangan, di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat.
Baca juga: 4 Saksi Ahli Akan Dihadirkan pada Sidang Adjudikasi Taufik Hari Ini
Titi menyebut, KPU provinsi akan mengalami masalah apabila tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.
Menurut dia, selama Peraturan KPU belum dicabut oleh Mahkamah Agung maka KPU provinsi mesti menuruti peraturan tersebut.
Ia menambahkan, pengujian terkait Peraturan KPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya, mestinya bukan dilakukan di tingkat Bawaslu.
"Yang punya legitimasi mengatakan sebuah aturan dibuat melewati kemampuan itu Mahkamah Agung. Semua pihak bisa mengatakan sesuai atau tidak sesuai, tetapi yang memastikan itu Mahkamah Agung, ujar Titi.
Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Baca juga: Sidang Adjudikasi, Taufik dan KPU DKI Adu Bukti
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik diketahui divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi ketua KPU DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.