Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2018, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumat (24/7/2018).

Direktur Perludem Titi Anggraini, saksi ahli yang diajukan oleh KPU DKI Jakarta menyatakan, KPU DKI Jakarta hanya melaksanakan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang membuat status Taufik sebagai calon legislatif menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Aturan main yang pasti adalah UU dan perangkat teknis yang mengatur penyelenggaraannya. Oleh karena itu, tentu KPU provinsi tidak punya pilihan lain untuk taat dan patuh," kata Titi, dalam persidangan, di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga: 4 Saksi Ahli Akan Dihadirkan pada Sidang Adjudikasi Taufik Hari Ini

Titi menyebut, KPU provinsi akan mengalami masalah apabila tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

Menurut dia, selama Peraturan KPU belum dicabut oleh Mahkamah Agung maka KPU provinsi mesti menuruti peraturan tersebut.

Ia menambahkan, pengujian terkait Peraturan KPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya, mestinya bukan dilakukan di tingkat Bawaslu.

"Yang punya legitimasi mengatakan sebuah aturan dibuat melewati kemampuan itu Mahkamah Agung. Semua pihak bisa mengatakan sesuai atau tidak sesuai, tetapi yang memastikan itu Mahkamah Agung, ujar Titi.

Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Baca juga: Sidang Adjudikasi, Taufik dan KPU DKI Adu Bukti

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik diketahui divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi ketua KPU DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Krisis Air Bersih di Rusun Marunda Belum Selesai, Kini Penghuni Kekeringan

Krisis Air Bersih di Rusun Marunda Belum Selesai, Kini Penghuni Kekeringan

Megapolitan
Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK

Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK

Megapolitan
“Update” Penemuan Jasad Perempuan di Marunda: 2 Pelaku Ditangkap, Salah Satu Residivis

“Update” Penemuan Jasad Perempuan di Marunda: 2 Pelaku Ditangkap, Salah Satu Residivis

Megapolitan
Ragam Ulah Mario Dandy Usai Ditahan: Disebut Main Gitar di Polsek sampai Minta Maaf Sambil Cengegesan

Ragam Ulah Mario Dandy Usai Ditahan: Disebut Main Gitar di Polsek sampai Minta Maaf Sambil Cengegesan

Megapolitan
Murahnya Harga Nyawa Manusia di Ibu Kota…

Murahnya Harga Nyawa Manusia di Ibu Kota…

Megapolitan
Ular Sanca Sepanjang 1,5 Meter Muncul dari Kloset Rumah Warga Ciracas

Ular Sanca Sepanjang 1,5 Meter Muncul dari Kloset Rumah Warga Ciracas

Megapolitan
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Alfamart

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Alfamart

Megapolitan
Hilangnya Kepercayaan Publik ke Polisi Imbas Video Viral Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri

Hilangnya Kepercayaan Publik ke Polisi Imbas Video Viral Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu

Mahfud MD Sebut MK Belum Berikan Putusan Resmi Berkait Sistem Proporsional Pemilu

Megapolitan
Pemuda Dicurigai Polisi karena Motor Bonceng 4, lalu Ketahuan Bawa 'Airsoft Gun'

Pemuda Dicurigai Polisi karena Motor Bonceng 4, lalu Ketahuan Bawa "Airsoft Gun"

Megapolitan
Ketahuan Curi TV di Cengkareng, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Ketahuan Curi TV di Cengkareng, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Megapolitan
Kala Plt Wali Kota Bekasi Dicemooh Lewat 'Running Text': Seluruh Videotron Dimatikan, Polisi Diminta Lakukan Pengusutan

Kala Plt Wali Kota Bekasi Dicemooh Lewat "Running Text": Seluruh Videotron Dimatikan, Polisi Diminta Lakukan Pengusutan

Megapolitan
Lewat Kurbanaval, Dompet Dhuafa Mudahkan Masyarakat Berkurban di 24 Outlet HERO Supermarket

Lewat Kurbanaval, Dompet Dhuafa Mudahkan Masyarakat Berkurban di 24 Outlet HERO Supermarket

Megapolitan
Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Megapolitan
Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com