JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Selatan Joko Sugiarto mengingatkan semua siswa-siswi, khususnya yang bersekolah di Jakarta Selatan, untuk tidak melakukan perundungan (bullying) maupun penganiayaan.
Sebab, pelaku bullying maupun penganiayaan bisa diberi sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah.
"(Pelaku) bisa dikeluarkan dari sekolah," ujar Joko, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Baca juga: Kondisi Membaik, Siswa SMK yang Diduga Ditendang dan Diinjak Kakak Kelas Pulang dari RS
Joko menyampaikan, setiap tahun ajaran baru, siswa baru dan orangtua akan menandatangani surat pernyataan.
Salah satu isi surat pernyataan itu yakni tidak melakukan bullying dan penganiayaan.
Surat pernyataan itu juga berisi kesediaan siswa dikeluarkan dari sekolah apabila melakukan pelanggaran berat.
"Di tahun ajaran baru, sekolah buat pernyataan, poin-poin, sekolah pasti punya semua, bahkan swasta juga punya. Jadi, perjanjian yang ditandatangani oleh anak dan orangtua. Dia kan nitip di sekolah, kalau sudah begitu (melakukan pelanggaran), berarti dikembalikan ke orangtuanya," kata Joko.
Baca juga: Orang yang Diduga Tendang dan Injak Siswa SMK di Jaksel Ditangkap
Baru-baru ini, siswa kelas X sebuah SMK di Jakarta Selatan, RRW, diduga telah ditendang dan diinjak tiga orang kakak kelasnya, yakni T, A, dan K.
Penganiayaan itu berlangsung di salah satu ruang kelas di SMK tersebut beberapa waktu lalu. Akibat penganiayaan itu, RRW mesti menjalani operasi karena limpa di perutnya pecah.
Salah satu terduga pelaku penganiayaan, T (20), sudah ditangkap dan ditahan polisi sejak Kamis (23/8/2018) kemarin. Dia juga sudah dikeluarkan dari sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.