DEPOK, KOMPAS.com- Kepala Satuan Reserse Kriminal Depok Kompol Bintoro mengatakan, pihak pengelola Apartemen Margonda Residence, Depok telah dipanggil untuk diperiksa, Jumat (24/8/2018).
Namun, pihak pengelola Apartemen Margonda Residence, Depok tidak memenuhi pangggilan tersebut.
“Dia berhalangan hadir hari ini. Dia minta waktu sampai hari Senin untuk datang ke kantor polisi,” ucap Bintoro saat dihubungi, Jumat.
Bintoro mengatakan, jika pada hari Senin (27/8/2018) tidak datang lagi. Pihak kepolisian akan lakukan panggilan kedua.
“Ya apabila Senin tidak datang juga, kita akan buatkan surat pemanggilan yang kedua,” ucap Bintoro.
Baca juga: Lagi, 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence Ditangkap
Menurut Bintoro, pihak kepolisian pun tidak segan-segan untuk menjemput pengelola apabila mangkir dari panggilan.
“Kalau tidak datang kita akan panggil kedua dan bahkan surat perintah membawa,” ucap Bintoro.
Untuk diketahui sebelumnya, polisi berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola Apartemen Margonda Residence 2 dalam penyelidikan kasus dugaan prostitusi online di apartemen tersebut.
Hal tersebut dilakukan salah satunya untuk mengetahui apakah apartemen tersebut sering digunakan para PSK untuk lakukan praktek prostitusi.
"Ya tentunya, baik penjual kamar, pemilik kamar maupun pengelola apartemen ini akan segera kita panggil, karena memang kamar-kamar apartemen itu sengaja disewakan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Depok Kompol Bintoro di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, (15/8/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.