Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2018, 19:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai lolosnya tiga eks napi koruptor di daerah menjadi calon legislatif merupakan sumber masalah dari boleh atau tidaknya eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

"Jadi kalau dilihat sumber masalah, sumber masalahnya bukan di KPU karena justru sumber masalahnya adalah proses uji di Bawaslu provinsi yang meloloskan padahal PKPU-nya melarang," kata Donal di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Hari ini, Donal menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU DKI Jakarta dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Donal menuturkan, lolosnya tiga eks napi korupsi tersebut menyebabkan eks napi-napi korupsi lainnya berpeluang besar lolos menjadi calon legislatif.

"Kita lihat kan partai sebenarnya sudah legawa. Tapi justru dengan putusan-putusan yang muncul di daerah itu memunculkan peluang mereka lagi untuk menjadi calon," ujarnya.

Baca juga: Saksi Ahli Heran Gerindra Ajukan Taufik Dalam DCS tapi Lampirkan Pakta Integritas

Donal menambahkan, Bawaslu RI mestinya mengoreksi hasil sidang ajudikasi yang meloloskan eks napi-napi tersebut.

Menurutnya, pertentangan antara PKPU 20 Tahun 2018 dan UU No 7 Tahub 2017 tentang Pemilu mestinya diuji di Mahkamah Agung, bukan di sidang ajudikasi Bawaslu.

"Di pasal 76 kan jelas, orang yang berkeberatan dengan PKPU itu silakan maju ke MA. Bukan debat hukumnya di sini, di ajudikasi. Ajudikasi itu harusnya untuk perdebatan kelengkapan administrasi," kata Donal.

Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ajudikasi Taufik: PKPU Nomor 20 Bukan Cabut Hak Politik

Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terungkap, Rekaman Peristiwa RT Riang Diintimidasi Ternyata Video Lama dan Beredar di Medsos

Terungkap, Rekaman Peristiwa RT Riang Diintimidasi Ternyata Video Lama dan Beredar di Medsos

Megapolitan
Heru Budi: Ada KJP dan KJMU, Tak Ada Alasan Siswa di DKI Tidak Berprestasi

Heru Budi: Ada KJP dan KJMU, Tak Ada Alasan Siswa di DKI Tidak Berprestasi

Megapolitan
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Divisi Propam Periksa Anggotanya Usai Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Divisi Propam Periksa Anggotanya Usai Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Ketua RT Riang Tegaskan Polemik Ruko di Pluit soal Pelanggaran, Anggota Dewan Jangan Plesetkan ke UMKM

Ketua RT Riang Tegaskan Polemik Ruko di Pluit soal Pelanggaran, Anggota Dewan Jangan Plesetkan ke UMKM

Megapolitan
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy Lepas-Pakai Borgol Sendiri

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy Lepas-Pakai Borgol Sendiri

Megapolitan
Polisi Ungkap Urutan Peristiwa Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Polisi Ungkap Urutan Peristiwa Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Heru Budi: Siswa DKI Harus Berprestasi karena Ada Bantuan Keuangan

Heru Budi: Siswa DKI Harus Berprestasi karena Ada Bantuan Keuangan

Megapolitan
Plt Wali Kota Bekasi Minta Polisi Usut Pihak yang Mencemoohnya Lewat Running Text

Plt Wali Kota Bekasi Minta Polisi Usut Pihak yang Mencemoohnya Lewat Running Text

Megapolitan
Ziarah ke Makam Kesultanan Banten, Ganjar: Kalau Mau Belajar Toleransi Ya Di Sini

Ziarah ke Makam Kesultanan Banten, Ganjar: Kalau Mau Belajar Toleransi Ya Di Sini

Megapolitan
Heru Budi Ingatkan Para Guru Tak Lupa Ajarkan Budi Pekerti pada Anak

Heru Budi Ingatkan Para Guru Tak Lupa Ajarkan Budi Pekerti pada Anak

Megapolitan
Mario Dandy Kedapatan Pasang 'Borgol' Sendiri, Polda Metro Jaya: Inisiatif Dia

Mario Dandy Kedapatan Pasang "Borgol" Sendiri, Polda Metro Jaya: Inisiatif Dia

Megapolitan
Kondisi Terkini Ruko Pencaplok Jalan di Pluit: Puing Berserakan, Spanduk Memprotes Ketua RT Masih Terpasang

Kondisi Terkini Ruko Pencaplok Jalan di Pluit: Puing Berserakan, Spanduk Memprotes Ketua RT Masih Terpasang

Megapolitan
Heru Budi Sempat Kesulitan Saat Jajal Simulasi Balapan Formula E

Heru Budi Sempat Kesulitan Saat Jajal Simulasi Balapan Formula E

Megapolitan
'Kado' Ulang Tahun Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

"Kado" Ulang Tahun Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

Megapolitan
Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com