JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Asiantoro mengatakan, warga yang ingin melakukan foto prewedding di Kali Besar tidak dipungut biaya apa pun.
Sebab foto prewedding biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi saja.
"Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2015, prewedding untuk pribadi tidak dikenakan retribusi," ujar Asiantoro ketika dihubungi, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Preman Kali Besar Minta Uang dari Orang yang Ingin Lakukan Foto Prewedding
Adapun, perda yang dimaksud Asiantoro adalah perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Asiantoro mengatakan kegiatan foto dikenakan biaya retribusi jika digunakan untuk kepentingan iklan.
"Kalau untuk iklan ada (retribusi), tetapi itu juga kalau pemotretannya di area Taman Fatahillah depan Museum Kesejarahan Jakarta," kata dia.
Baca juga: Pentingnya Paham Etika Budaya Saat Membuat Foto Prewedding
Jika ada oknum yang melakukan pungutan terhadap warga, Asiantoro memastikan itu bukan dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, kasus pemerasan sejumlah uang oleh preman terjadi di Kawasan wisata Kali Besar, Jakarta Barat pada Minggu (26/8/2018).
AH (30) mengatakan preman di Kali Besar memaksa dirinya untuk membayar Rp 500.000 untuk melakukan foto prewedding dengan alasan harga sewa lapak.
Baca juga: Penyamaran Polisi Tangkap Preman yang Peras Warga Puluhan Juta di Cengkareng
"Saya mau melakukan foto prewedding di Kali Besar tanggal 29 Agustus. Tadi siang fotografer saya cek lokasi. Terus didatangin preman," ujar AH saat dihubungi, Minggu malam.
"Premannya nanya keperluannya apa. Terus kalau mau foto prewedding, diminta uang Rp 500.000," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.