JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat RW untuk perencanaan pembangunan di DKI kini disertai dengan honor.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam Pergub yang diundangkan tanggal 15 Agustus 2018 di jdih.jakarta.go.id, tertulis dalam pasal 4 ayat (2) pemberian uang saku/transpor kepada pendamping pada kegiatan rembuk RW dan musrenbang sebesar Rp 150.000 per orang per hari.
Adapun yang dimaksud pendamping dalam Pasal 1 adalah seseorang atau kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi atau pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan dan perumusan usulan solusi permasalahan serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Baca juga: Pengurus RT dan RW Diminta Mundur Jika Mendaftar Jadi Caleg
Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan uang transpor ini diberikan ke pendamping dalam kegiatan rembuk RW, musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan, musrenbang kota/kabupaten, dan musrenbang provinsi.
Biaya transport ini merupakan tanggung jawab dan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan suku badannya di tingkat kota/kabupaten. Namun ketika Kompas.com mengonfirmasi ke Plt Kepala Bappeda Subagyo, ia enggan mengomentarinya.
"Saya belum... Lagi nunggu Pergubnya nih, lagi rapat. Saya belum...," ujar Subagyo ketika dihubungi, Senin (27/8/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.