JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut menghakimi ketika menganggap eks narapidana korupsi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Chairul Huda ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI Jakarta.
Ia mengatakan, pencabutan hak-hak bagi seorang narapidana bukan wewenang KPU lewat Peraturan KPU, melainkan wewenang pengadilan.
Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut PKPU Tidak Bisa Batasi Hak Orang
"Tidak ada satu lembaga pun yang boleh mengurangi hak orang memilih atau dipilih itu kecuali pengadilan," kata Chairul dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (27/8/2018).
Khairul pun menyebut KPU telah bertindak seolah-olah menjadi pengadilan ketika menjegal pencalonan eks napi korupsi.
"Katakanlah KPUD mengurangi hak orang untuk dipilih maka KPU sudah playing judgement, bertindak seolah-olah menjadi pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Lolosnya Pencalonan 3 Eks Napi Korputor di Daerah Dinilai Bikin Kacau
Ia menyebut, pencabutan hak oleh pengadilan pun tidak bersifat permanen.
Pencabutan hak, kata Chairul, hanya berlaku selama masa pidana berlangsung.
Chairul menambahkan, setelah narapidana bebas maka setiap hak-haknya akan pulih kembali, termasuk hak untuk dipilih dan memilih.
Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ajudikasi Taufik: PKPU Nomor 20 Bukan Cabut Hak Politik
"Tujuan pemasyarakatan itu menyiapkan orang kembali ke masyarakat menjadi masyarakat yang bebas, bertanggung jawab, dan bisa berpartisipasi dengan baik," ujar Taufik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.