Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2018, 21:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, para preman yang beraksi di kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, memeras uang salah satu pemilik ruko hingga Rp 24 juta.

Edy menjelaskan, para preman itu menagih uang dengan alasan pemilik ruko sebelumnya belum membayar sewa sehingga pemilik baru harus membayar beserta dendanya.

"Dia baru beli ruko, terus mau bangun jembatan di depannya. Terus ditagih hampir Rp 24 juta lebih itu. Katanya (pemilik ruko) yang dulu belum dibayar juga, padahal bukan punya dia, tetapi ditagih ke orang yang beli sekarang ini," kata Edy di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Saat Menangkap Preman di Cengkareng, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Edy menambahkan, para preman juga tidak segan merusak dan menggembok bangunan ruko karena si pemilik baru menolak membayar.

Sebelumnya, pemilik baru ingin membangun sebuah jembatan di depan rukonya sebagai jalan untuk memasukkan barang-barang ke dalam rukonya.

"Dia mau usaha, tetapi enggak bisa. Truk yang mengangkut barang-barang untuk membuat jembatan dihalau," ujarnya. 

Baca juga: Preman di Cengkareng Memeras dengan Alasan Uang Keamanan dan Kebersihan

"Dia harus bayar uang dan dendanya dulu, baru diizinkan membuat jembatan. Bahkan rukonya juga digembok," lanjut dia. 

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah preman yang menyamar menjadi sekuriti tersebut berasal dari yayasan penyedia sekuriti.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh preman yang kerap meminta uang kepada warga di kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Warga Ruko di Cengkareng Resah akan Aksi Preman, tetapi Tak Berani Melapor

Pemalakan yang dilakukan preman hingga proses penangkapan tersebut sebelumnya diunggah akun Facebook Rendi Puguh Gumilang. 

Video tersebut viral di sosial media dan telah disebar 22.000 kali sampai Senin pagi ini.

"Para preman berkedok sekuriti ini ditengarai memeras hingga puluhan juta rupiah selama bertahun-tahun di kompleks ruko Seribu Cengkareng. Apabila warga tidak membayar, maka akan dirusak fasilitas ruko bahkan bangunan yang ada," tulis keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Penyamaran Polisi Tangkap Preman yang Peras Warga Puluhan Juta di Cengkareng

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Megapolitan
Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia

Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia

Megapolitan
Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di Pengasinan Digerebek

Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di Pengasinan Digerebek

Megapolitan
Dicecar soal Izin Kampus Dicabut dan Minta Mahasiswa Bayar, STIE Tribuana: 'No Comment'

Dicecar soal Izin Kampus Dicabut dan Minta Mahasiswa Bayar, STIE Tribuana: "No Comment"

Megapolitan
6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen

6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen

Megapolitan
Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Polisi Selidiki Faktor Kelalaian

Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Polisi Selidiki Faktor Kelalaian

Megapolitan
Ruang Sidang Penuh, Hakim Minta Jumlah Jaksa-Pengacara Shane Lukas Dikurangi

Ruang Sidang Penuh, Hakim Minta Jumlah Jaksa-Pengacara Shane Lukas Dikurangi

Megapolitan
Gardu PLN di Tambora Sudah Beberapa Kali Meledak, Akhirnya Sebabkan Kebakaran

Gardu PLN di Tambora Sudah Beberapa Kali Meledak, Akhirnya Sebabkan Kebakaran

Megapolitan
Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi

Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi

Megapolitan
Usai Hujan Deras, Jalan Margonda Raya Tergenang Air 20 Sentimeter

Usai Hujan Deras, Jalan Margonda Raya Tergenang Air 20 Sentimeter

Megapolitan
Soal Keuntungan Penyelenggaraan Formula E Buat Jakarta, Heru Budi: Ya Tanya Jakpro

Soal Keuntungan Penyelenggaraan Formula E Buat Jakarta, Heru Budi: Ya Tanya Jakpro

Megapolitan
Sebelum Meledak dan Sebabkan Kebakaran, Gardu PLN di Tambora Kerap Berbunyi

Sebelum Meledak dan Sebabkan Kebakaran, Gardu PLN di Tambora Kerap Berbunyi

Megapolitan
Menggalakkan 'Zero BABS' demi Menjaga Aliran Kali di Ujung Menteng

Menggalakkan "Zero BABS" demi Menjaga Aliran Kali di Ujung Menteng

Megapolitan
Natalia Rusli Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan

Natalia Rusli Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan

Megapolitan
Kuasa hukum Haris-Fatia Duga Ada Pengaturan Jadwal Sidang Sebelum Pemeriksaan Saksi Luhut

Kuasa hukum Haris-Fatia Duga Ada Pengaturan Jadwal Sidang Sebelum Pemeriksaan Saksi Luhut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com