Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Saksi Ahli KPU DKI dan Taufik dalam Sidang Ajudikasi

Kompas.com - 28/08/2018, 07:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi ahli dari masing-masing pihak.

Dua saksi ahli yang diajukan KPU DKI terlebih dahulu diperiksa pada Jumat (24/8/2018).

Kedua saksi ahli itu ialah Direktur Perludem Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU Tak Berhak Cabut Hak Eks Narapidana

Dalam kesaksian Titi, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif.

"Aturan main yang pasti adalah UU dan perangkat teknis yang mengatur penyelenggaraannya. Oleh karena itu, tentu KPU Provinsi tidak punya pilihan lain untuk taat dan patuh," kata Titi.

Titi menuturkan, selama PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum dicabut Mahkamah Agung, maka mau tidak mau KPU Provinsi mesti mengikuti aturan tersebut.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut PKPU Tidak Bisa Batasi Hak Orang

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat menjadi saksi ahli sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat menjadi saksi ahli sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sementara itu, Donal menyebut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bukanlah sebuah aturan yang mencabut hak politik sebagaimana dikeluhkan kuasa hukum Taufik.

Ia menilai, peraturan tersebut bukan melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri melainkan mendorong partai politik untuk mencalonkan orang yang bukan eks narapidana korupsi.

"Partai yang diatur supaya secara demokratis tidak mencalonkan yang tida jenis pidana itu. Jadi menurut saya keliru ketika dianggap KPU mencabut hak politik," kata Donal.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Lolosnya Pencalonan 3 Eks Napi Korputor di Daerah Dinilai Bikin Kacau

Saksi ahli Taufik

Pernyataan Donal tersebut berseberangan dengan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum Taufik yaitu Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Margarito menilai, KPU telah mencabut hak politik Taufik ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat.

Ia menyebut, KPU juga tidak berhak mencabuk hak politik seseorang.

Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ajudikasi Taufik: PKPU Nomor 20 Bukan Cabut Hak Politik

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).
"Hak seseorang bisa dibatasi, tetapi oleh UUD juga Pasal 28j Ayat 2 tegas mengatur bahwa pengaturan yang membatasi hak asasi warga negara harus diatur dengan UU," kata Margarito dalam persidangan, Senin (27/8/2018).

Saksi ahli lain yang diajukan kuasa hukum Taufik, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menambahkan, hak politik seseorang secara khusus hanya bisa dicabut lewat pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com