Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir dan Kernet Bawa Kabur Truk Milik Perusahaan, Kerugian hingga Ratusan Juta

Kompas.com - 28/08/2018, 15:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang sopir dan kernet sebuah perusahaan ekspedisi berinisial O dan B membawa kabur sebuah truk bermuatan pasir milik perusahaan tempat bekerjanya pada Jumat (29/6/2018) lalu.

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Siagian menyatakan, O dan B nekat mencuri truk setelah diperintah sosok berinisial M, yang menjadi otak penggelapan.

"Awalnya itu sopir sama kernet bawa truk itu dari perusahaan. Keluar dari perusahaan sambil di jalan, ditelepon lah si M, langsung supirnya yang menghubungi. Ini ada semcam kongkalikong lah," kata Netty, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/8/2018).

Netty menuturkan, O dan B kemudian bertemu di rest area Karang Tengah, Tangerang. Dari sana, mereka membawa truk berisi isi pasir sebanyak 22,56 meter kubik ke Sukabumi.

Baca juga: Pemprov DKI Sudah Laporkan Lisan Pencurian Penutup Saluran Air Underpass Mampang

Mereka mengantar truk tersebut ke orang berinisial S yang membeli truk berwarna hijau itu seharga Rp 90 juta. Dalam perjalanan, O dan B sempat menjual pasir yang dimuat ke orang tak dikenal di kawasan Karawaci.

S yang membeli truk tersebut kemudian menjual lagi ke tersangka berinsial AR. "Tersangka S menjual truk tersebut kepada tersangka AR sebesar Rp 120.000.000," ujar Netty.

Sementara itu, sang pemilik truk melaporkan kehilangan truk ke Polsek Sunda Kelapa pada Kamis (5/7/2018).

Setelah itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menangkap lima orang tersangka yaitu O, B, M, S, dan AR.

Baca juga: Kasus Pencurian Penutup Saluran Air Underpass Mampang Belum Terungkap

"Satu bulan kita menyelidiki ini, bahkan sampai ke Surakarta, Jawa Tengah, karena kami optimis sekali bisa nengungkap kasus ini. Ditaksirkan kerugian ini kurang lebih Rp 790 juta," kata Netty.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dengan pasal yang berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com