"Ini sebenarnya sudah dipalsukan. Ini setelah dari tangan ke tangan, dari tadinya pelat nomornya B 9530 FYV jadi B 8827 SS. Jadi, sudah diubah supaya pemilik tidak mengenali lagi," kata Netty.
Baca juga: Pemotor Asal Bandung Tewas Tertabrak Truk Tronton di Sukabumi
Pihaknya berjanji akan mengungkap pihak yang menerbitkan STNK dan pelat nomor kendaraan truk tersebut.
Ia memperkirakan pelakunya berada tidak jauh dari Sukabumi, tempat AR membeli truk.
"Kami selidiki kembali karena kami masih tahap mengembangkan, tempat pembuatan STNK dan pelat palsu itu akan kami telusuri, yang jelas tidak jauh dari Sukabumi," ujarnya.
Baca juga: Kabur dari Rumah, Bocah Usia 9 Tahun Menggandul di Bawah Truk
Selain memalsukan nomor kendaraan, AR juga mengecat ulang truk tersebut dengan warna hitam.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, seperlima bagian bak truk itu sudah berwarna hitam. Sementara, sisanya masih berwarna hijau.
Akibat perbutannya, kelima tersangka yaitu O, B, M, S, dan AR, terancam hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara dengan jeratan pasal yang berbeda-beda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.